• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/06/2025 22:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Agnez Mo Dinyatakan Bersalah, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta

Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" dan wajib membayar Rp1,5 miliar.

Nana Hasan by Nana Hasan
05/02/25 - 12:41
in Hiburan, Nasional
A A
Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, akhirnya angkat bicara terkait permasalahan hak cipta yang menjeratnya.Dok

Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, akhirnya angkat bicara terkait permasalahan hak cipta yang menjeratnya.Dok

Jakarta (Lampost.co) – Agnez Mo telah resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Putusan ini menetapkan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa izin resmi dari penciptanya.

Poin Penting

  • Agnez Mo di nyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
  • Kasus Hak Cipta: Agnez Mo menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
  • Majelis hakim memutuskan Agnez Mo wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam konferensi pers yang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pengadilan memutuskan bahwa Agnez telah melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu Ari Bias dalam konser di HW Superclub Surabaya, H-Club Jakarta, dan HW Superclub Bandung pada Mei 2023. Majelis hakim menetapkan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, dengan masing-masing konser denda Rp 500 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga : Barbie Hsu, Pemeran Sancai “meteor Garden” Meninggal Dunia

Minola menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memperoleh izin lagu sebelum di gunakan secara komersial berada pada penyanyi, bukan pada event organizer (EO). Dia juga mengklarifikasi bahwa kesalahpahaman umum di masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam sebuah konser.

Putusan ini dapat mengingatkan para pelaku industri hiburan akan pentingnya patuh terhadap aturan hak cipta untuk menghormati karya seni dan penciptanya. Agnez Mo wajib untuk membayar royalti kepada Ari Bias sesuai dengan putusan pengadilan, menegaskan pentingnya menghormati hak cipta dalam setiap penggunaan karya seni di ranah komersial

Tags: Agnez MoAri Biasdenda konserhak ciptahukum musikindustri musikkasus hukumpelanggaran hak ciptaroyaltiUndang-Undang Hak Cipta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Maia Estianty dan Al Ghazali. (Foto: dok Instagram)

Berdamai dengan Mulan Jameela, ini Jawaban Tegas Maia Estianty

by Effran
16/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Maia Estianty secara blak-blakan menolak wacana berdamai dengan Mulan Jameela, istri kedua Ahmad Dhani. Dalam sebuah potongan...

Poster film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu.

Film GJLS Tayang di Bioskop, Komedi Warisan dengan Drama Keluarga

by Effran
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film komedi berjudul GJLS resmi menghiasi layar bioskop Indonesia mulai 12 Juni 2025. Sutradara Monty Tiwa...

Menbud Fadli Zon

Istana Angkat Suara Terkait Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

by Delima Napitupulu
16/06/2025

Jakarta (lampost.co)--Polemik mengenai pernyataan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 terus menuai reaksi. Kepala Komunikasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.