Jakarta (Lampost.co) – Agnez Mo telah resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Putusan ini menetapkan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa izin resmi dari penciptanya.
Poin Penting
- Agnez Mo di nyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
- Kasus Hak Cipta: Agnez Mo menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
- Majelis hakim memutuskan Agnez Mo wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pengadilan memutuskan bahwa Agnez telah melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu Ari Bias dalam konser di HW Superclub Surabaya, H-Club Jakarta, dan HW Superclub Bandung pada Mei 2023. Majelis hakim menetapkan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, dengan masing-masing konser denda Rp 500 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga : Barbie Hsu, Pemeran Sancai “meteor Garden” Meninggal Dunia
Minola menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memperoleh izin lagu sebelum di gunakan secara komersial berada pada penyanyi, bukan pada event organizer (EO). Dia juga mengklarifikasi bahwa kesalahpahaman umum di masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam sebuah konser.
Putusan ini dapat mengingatkan para pelaku industri hiburan akan pentingnya patuh terhadap aturan hak cipta untuk menghormati karya seni dan penciptanya. Agnez Mo wajib untuk membayar royalti kepada Ari Bias sesuai dengan putusan pengadilan, menegaskan pentingnya menghormati hak cipta dalam setiap penggunaan karya seni di ranah komersial