• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 04:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Ari Bias Ungkap Permintaan Lain kepada Agnez Mo

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri musik Indonesia mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta karya seni.

NurbyNur
06/02/25 - 20:08
in Hiburan, Nasional
A A
Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias.Dok

Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias.Dok

Jakarta (Lampost.co)–– Polemik antara musisi Ari Bias dan Agnez Mo terkait hak cipta lagu terus menjadi perhatian publik. Sengketa tersebut bermula dari tuntutan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo telah menyanyikan lagu ciptaannya, “Bilang Saja”, tanpa izin atau pembayaran royalti.

Setelah melewati proses hukum yang panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Agnez Mo untuk membayar royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Menurut keterangan dari tim kuasa hukum Ari Bias, denda tersebut dikenakan karena Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga kesempatan berbeda di tiga kota besar. Masing-masing penampilan terkena denda sebesar Rp500 juta.

Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias, Begini Kronologinya

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri musik Indonesia mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta karya seni.

Ari Bias mengungkapkan pandangannya terkait hasil putusan pengadilan tersebut. Ia berharap keputusan ini bisa menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak para pencipta lagu.

“Saya berharap masyarakat, terutama para pelaku industri musik, bisa lebih menghargai karya seni seperti lagu. Ini adalah hasil jerih payah yang punya nilai ekonomis, dan itu terlindungi oleh UU Hak Cipta,” ujar Ari Bias.

Lebih dari sekadar memenangkan gugatan, Ari Bias juga menyampaikan harapannya untuk membangun ekosistem musik yang lebih sehat dan adil bagi para pencipta lagu.

Ia bercita-cita menciptakan platform atau mekanisme yang memungkinkan para musisi. Pencipta lagu mendapatkan hak-hak ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Respons dari Pihak Agnez Mo

Meski putusan pengadilan sudah keluar, hingga saat ini pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Publik masih menunggu respons dari tim hukum Agnez Mo, apakah akan menerima putusan tersebut atau justru mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Sengketa hak cipta seperti ini bukanlah hal baru di dunia hiburan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap musisi atau penyanyi harus berhati-hati dalam membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa melalui prosedur yang sesuai, termasuk pembayaran royalti yang layak. Jika tidak, risiko hukum seperti yang dialami Agnez Mo bisa terjadi pada siapa saja.

Pelajaran Berharga bagi Industri Musik

Bagi Ari Bias, keputusan pengadilan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga simbol perjuangan para pencipta lagu yang selama ini kurang mendapatpenghargaan di industri musik Indonesia.

“Saya ingin ini jadi momentum agar pencipta lagu tidak lagi memandang sebelah mata. Lagu adalah karya seni yang punya nilai besar. Sudah seharusnya pencipta lagu terPelanggaran hak cipta lagulindungi serta mendapatkan hak-haknya secara penuh,” ungkapnya.

Selain itu, Ari Bias berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang lebih kuat demi melindungi hak para pencipta lagu. Ia juga membuka kemungkinan untuk berdialog dengan pelaku industri guna merumuskan langkah-langkah konkret ke depan.

Tags: Ari Bias dan Agnez MoKasus royalti musik IndonesiaPelanggaran hak cipta laguPengadilan Niaga Jakarta PusatRoyalti lagu “Bilang Saja”UU Hak Cipta di Indonesia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lagu Terbuang dalam Waktu.

Makna Lagu ‘Terbuang dalam Waktu’ Barasuara, Soundtrack Sore: Istri dari Masa Depan

byEffran
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lagu "Terbuang dalam Waktu" milik Barasuara kembali menarik perhatian warganet. Lagu itu sebagai soundtrack film "Sore:...

Ivan Gunawan Ungkap Kisah Cinta Ruben Onsu dan Desy Ratnasari.Dok

Ruben Onsu Jatuh di Kamar Mandi, Begini Kronologi dan Kondisinya

byEffran
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presenter Ruben Onsu mengalami insiden mengejutkan pada 30 Juni 2025. Ruben Onsu jatuh di kamar mandi rumahnya...

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.