Jakarta (Lampost.co)–– Polemik antara musisi Ari Bias dan Agnez Mo terkait hak cipta lagu terus menjadi perhatian publik. Sengketa tersebut bermula dari tuntutan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo telah menyanyikan lagu ciptaannya, “Bilang Saja”, tanpa izin atau pembayaran royalti.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Agnez Mo untuk membayar royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menurut keterangan dari tim kuasa hukum Ari Bias, denda tersebut dikenakan karena Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga kesempatan berbeda di tiga kota besar. Masing-masing penampilan terkena denda sebesar Rp500 juta.
Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias, Begini Kronologinya
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri musik Indonesia mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta karya seni.
Ari Bias mengungkapkan pandangannya terkait hasil putusan pengadilan tersebut. Ia berharap keputusan ini bisa menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak para pencipta lagu.
“Saya berharap masyarakat, terutama para pelaku industri musik, bisa lebih menghargai karya seni seperti lagu. Ini adalah hasil jerih payah yang punya nilai ekonomis, dan itu terlindungi oleh UU Hak Cipta,” ujar Ari Bias.
Lebih dari sekadar memenangkan gugatan, Ari Bias juga menyampaikan harapannya untuk membangun ekosistem musik yang lebih sehat dan adil bagi para pencipta lagu.
Ia bercita-cita menciptakan platform atau mekanisme yang memungkinkan para musisi. Pencipta lagu mendapatkan hak-hak ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Respons dari Pihak Agnez Mo
Meski putusan pengadilan sudah keluar, hingga saat ini pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Publik masih menunggu respons dari tim hukum Agnez Mo, apakah akan menerima putusan tersebut atau justru mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.
Sengketa hak cipta seperti ini bukanlah hal baru di dunia hiburan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap musisi atau penyanyi harus berhati-hati dalam membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa melalui prosedur yang sesuai, termasuk pembayaran royalti yang layak. Jika tidak, risiko hukum seperti yang dialami Agnez Mo bisa terjadi pada siapa saja.
Pelajaran Berharga bagi Industri Musik
Bagi Ari Bias, keputusan pengadilan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga simbol perjuangan para pencipta lagu yang selama ini kurang mendapatpenghargaan di industri musik Indonesia.
“Saya ingin ini jadi momentum agar pencipta lagu tidak lagi memandang sebelah mata. Lagu adalah karya seni yang punya nilai besar. Sudah seharusnya pencipta lagu terPelanggaran hak cipta lagulindungi serta mendapatkan hak-haknya secara penuh,” ungkapnya.
Selain itu, Ari Bias berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang lebih kuat demi melindungi hak para pencipta lagu. Ia juga membuka kemungkinan untuk berdialog dengan pelaku industri guna merumuskan langkah-langkah konkret ke depan.