Jakarta(Lampost.co)—-Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias.
Tuntutan tersebut muncul karena Agnez diduga membawakan lagu tanpa izin dalam tiga konser yang berlangsung pada 2023.
Meski tim Agnez Mo menegaskan bahwa mereka selalu mengikuti aturan hak cipta, keputusan hukum tetap menyatakan pelanggaran telah terjadi. Kasus ini membuka kembali perdebatan seputar pentingnya penghargaan terhadap hak cipta serta perlindungan hukum bagi pencipta lagu di Indonesia.
Bacajuga:Agnez Mo Dinyatakan Bersalah, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta
Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo
Konser Agnez Mo di Tiga Kota
Pada Mei 2023, Agnez Mo menggelar tiga konser di bawah naungan HW Group, yakni:HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023,H Club Jakarta pada 26 Mei 2023,danHW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dalam konser tersebut, Agnez membawakan lagu Bilang Saja, yang merupakan ciptaan Ari Bias. Menurut klaim Ari, lagu itu membawakannya tanpa lisensi atau izin resmi.
Sebelum mengambil jalur hukum, Ari Bias mengaku telah berusaha menghubungi Agnez Mo secara langsung untuk meminta direct license—sistem lisensi. Di mana pembayaran royalti secara langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya.
Namun, permintaan ini tidak mendapat tanggapan dari pihak Agnez Mo. Selain itu, HW Group juga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Somasi dan Langkah Hukum
Setelah upaya mediasi gagal, Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada 2 Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Ia menuduh Agnez melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur izin penggunaan karya cipta secara komersial.
Pada 19 Juni 2024, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan pada 12 September 2024. Ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung seminggu kemudian.
Putusan Pengadilan
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta. Ia wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Besarnya denda berdasarkan pada Pasal 113 UU Hak Cipta, yang mengatur sanksi pelanggaran hak cipta untuk penggunaan tanpa izin.
Ari Bias menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mendapatkan ganti rugi. Melainkan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati hak cipta.
“Saya menganggap persoalan ini sebagai momentum agar publik bisa lebih terbuka matanya bahwa pencipta lagu seharusnya dihargai, bukan diremehkan. Lagu itu karya seni yang harus dilindungi,” ungkap Ari Bias.
Ia berharap kasus ini dapat mendorong terciptanya ekosistem yang lebih baik bagi industri musik di Indonesia, terutama dalam hal penegakan hak-hak ekonomi bagi para pencipta lagu.
Respons Agnez Mo
Di tengah ramainya pemberitaan, Agnez Mo memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung terkait putusan pengadilan. Namun, ia sempat mengunggah kalimat bernada bijak di laman Instagram pribadinya.
“The narcissist is the king of entitlement,” tulis Agnez dalam unggahannya. Kalimat ini menimbulkan berbagai interpretasi dari warganet. Beberapa menilai unggahan tersebut merupakan sindiran terkait kasus yang sedang dihadapinya, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Agnez.
Pengacara Agnez Mo, Margaret Tacia Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan pengadilan tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik. Hak cipta memberikan pencipta lagu hak eksklusif atas karyanya, termasuk hak untuk menentukan siapa yang boleh menggunakan lagu tersebut dan menerima royalti atas penggunaannya.
Dalam era digital, pelanggaran hak cipta dapat dengan mudah terjadi. Oleh karena itu, baik pencipta lagu maupun pengguna karya harus memahami aturan hukum yang berlaku agar ekosistem musik di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan adil.








