Jakarta (Lampost.co)— Vokalis NOAH, Ariel, menunjukkan sikap terbuka terhadap musisi lain yang ingin membawakan lagu ciptaannya, asalkan tetap memperhatikan kualitas penampilan. Hal ini terungkap dalam momen hangat ketika Momo membawakan salah satu lagu ciptaan Ariel dalam sebuah acara hiburan.
Dalam video yang beredar di akun TikTok @pembasmi.kehaluan.reall, Momo terlihat meminta maaf kepada Ariel usai menyanyikan lagunya.
“Eh, tadi maaf ya lagunya aku bawain,” ujar Momo dengan sopan.
Namun, Ariel dengan santai menanggapi permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak keberatan lagunya membawakan oleh penyanyi lain. Ia menjelaskan bahwa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi memang bisa membawakan lagu milik pencipta lain selama mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Fakta-Fakta Isi Gugatan Musisi Tanah Air Atas UU Hak Cipta ke MK
“Nggak apa-apa, pakai saja. Sebisa mungkin,” balas Ariel.
Meski begitu, Ariel tak lupa menyelipkan candaan yang menyegarkan suasana. Ia menyatakan satu syarat utama jika seseorang ingin menyanyikan lagunya.
“Asalkan syaratnya cuma satu, nggak boleh jelek,” ujar Ariel sambil tertawa.
Momo pun tertawa mendengar celetukan itu. Ariel kemudian menambahkan bahwa kualitas dalam membawakan lagu tetap penting agar lagu tersebut bisa terus pendengar cintai.
“Benar dong, kan kalau lagunya dinyanyiin bagus, orang jadi suka.”
Ariel Noah dan 28 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Di tengah perbincangan hangat soal hak cipta, Ariel juga diketahui turut ambil bagian dalam gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bersama 28 musisi lainnya, Ariel mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret 2025.
Permohonan tersebut tercatat dalam nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan saat ini masih menunggu proses lanjutan. Para musisi belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail substansi gugatan mereka.
Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk keprihatinan atas perlindungan hak-hak musisi yang menilai belum optimal. Terutama dalam pengelolaan royalti dan perlindungan karya cipta.
Gugatan itu mereka ajukan tak lama setelah publik dihebohkan oleh sengketa hak cipta antara musisi Ari Bias dan Agnez Mo, yang memenangkan oleh Ari Bias melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Asosiasi Baru Musisi: Vibrasi Suara Indonesia (VISI)
Sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memperjuangkan hak musisi, Ariel bersama sejumlah penyanyi juga menginisiasi pembentukan asosiasi musisi baru bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Meskipun masih dalam tahap awal, VISI menyebut-sebut sebagai wadah untuk memperkuat posisi tawar penyanyi dalam industri musik, khususnya terkait royalti, lisensi, dan pengelolaan hak cipta.