Jakarta (Lampost.co)— Komedian sekaligus presenter Andre Taulany kembali menghadapi tantangan dalam upayanya pengajuan cerai talak terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina atau kerap disapa Erin.
Setelah sebelumnya Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerainya. Kini Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten juga menolak banding yang Andre Taulany ajukan.
Menanggapi hal itu, Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menjelaskan permohonan banding Andre mendapat penolakan, sebab alasan hukum yang Andre ajukan tidak dapat mereka terima.
Baca juga: Terungkap Pria yang Menemani Paula saat Sidang Perceraiannya
“Putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa telah menguatkan oleh majelis hakim di tingkat banding,” ujar Buang.
Meskipun demikian, peluang bagi Andre Taulany untuk melanjutkan proses cerai masih terbuka. Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT). Ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Selama perkara belum BHT, masih ada usaha untuk kasasi,” tambah Buang Yusuf.
Perlu kita ketahui, Andre Taulany mengajukan permohonan banding secara resmi pada 25 September 2024 melalui layanan e-court.
Namun, alasan utama majelis hakim menolak permohonan cerainya adalah karena dalil perselisihan dan pertengkaran yang Andre ajukan pengadilan anggap tidak terbukti.
“Menurut pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa dalil mengenai perselisihan yang terus-menerus tidak dapat di buktikan,” terang Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
Andre Taulany menikah dengan Rien Wartia pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki tiga orang anak. Permohonan cerai talak pertama kali Andre ajukan pada 4 April 2024. Namun hingga kini proses hukum belum menghasilkan keputusan final.