Jakarta (Lampost.co)—Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, akan kembali menggelar sidang perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Kamis (27/6/2024). Namun, hingga kini kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, mengaku belum berkomunikasi dengan tergugat, yakni Andrew Andika.
Bahkan, Minola juga mengungkapkan bukan hanya belum berkomunikasi dengan tergugat, melainkan dengan kuasa hukumnya.
“Kami belum komunikasi dengan tergugat dan kami juga belum komunikasi dengan kuasa hukum tergugat,” ujar Minola di Jakarta Selatan.
Hal tersebut membuat Minola bertanya-tanya apakah Andrew sudah menunjuk kuasa hukum pendampingnya dalam sidang perceraian atau mungkin sebaliknya.
“Jadi kami juga tidak tahu, apakah tergugat sudah menunjuk kuasa hukum atau belum karena kami tidak komunikasi dengan Andrew sebagai tergugat,” lanjutnya.
Minola juga tidak mengetahui apakah Andrew akan menghadiri sidang kedua cerai ini atau tidak. Sebab, sebelumnya pun ia tidak terlihat hadir dalam sidang perdana pada pekan lalu.
“Jadi tetap kehadiran Andrew besok, datang atau tidak datang kami masih belum mengetahui sampai besok sidang mulai,” terangnya.
Jika Andrew tidak datang lagi di sidang kedua ini, majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk tergugat. Namun, jika Andrew tetap tidak hadir lagi, persidangan akan langsung masuk tahap pembuktian hingga pemeriksaan saksi dalam artian sidang akan diputus secara verstek.
“Apabila Andrew tidak datang memenuhi panggilan hadir dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk Andrew datang memenuhi panggilan hakim dalam sidang perceraian tersebut,” jelasnya.