Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya menanggapi isu Inara Rusli mencabut laporan polisi. Namun, hingga kini, polisi menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi. Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Laporan tersebut menggunakan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.
Poin Penting
- Polisi membantah kabar Inara Rusli mencabut laporan.
- Hingga kini, belum ada permohonan Restorative Justice.
- Laporan Inara terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.
- Polisi menyebut rekaman CCTV masuk ranah privasi.
Dugaan penipuan berawal dari dokumen pribadi yang diterima Inara. Dokumen itu menyebut Insanul Fahmi berstatus lajang.
Baca juga : Cita Citata Laporkan Dugaan Penganiayaan Bayi ke Polda Metro Jaya, Sunan Kalijaga Ungkap Fakta
Belakangan, status tersebut diduga tidak sesuai fakta sebenarnya. Karena itu, Inara melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi kabar pencabutan laporan, polisi memberikan penjelasan resmi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak angkat bicara.
“Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyelidik, dari kawan-kawan penyelidik, tentang adanya surat permohonan atau apapun itu untuk masalah pencabutan ataupun RJ (Restorative Justice) dari salah satu pihak. Tapi yang namanya berperkara, pasti dari kawan-kawan penyelidik juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya untuk kedua belah pihak,” kata Reonald di kantornya, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, Reonald menegaskan polisi tetap membuka ruang penyelesaian damai.
Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Karena, memang penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution. Yaitu RJ, Restorative Justice. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Reonald menanggapi isu rekaman CCTV dalam perkara tersebut. Ia menyebut persoalan CCTV masuk ranah privasi.
“Mungkin mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Dan apalagi masih dalam penanganan penyelidikan,” bebernya.
Ia menambahkan, pembuktian alat bukti akan disampaikan secara resmi. Hal itu dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Terkait perkara lain di Bareskrim Polri, polisi memberi penegasan. Setiap laporan akan di tangani secara terpisah.
“Yang perkara di Bareskrim biarkan berjalan, perkara di sini juga biar berjalan. Jadi nanti kita sama-sama lihat mana yang terbukti tindak pidananya. Ya, karena tidak bisa dicampur-campur,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus Melibatkan Inara Rusli
Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa membuat laporan polisi. Ia melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli.
Laporan tersebut diperkuat rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam. Rekaman itu diklaim memperlihatkan kebersamaan keduanya.
Namun, pihak Insanul Fahmi melakukan perlawanan hukum. Ia mengangkat isu illegal access atas penyebaran video CCTV.
Insanul menuding rekaman pribadi diperoleh secara tidak sah. Selain itu, video tersebut diduga diperjualbelikan ke media.







