Jakarta (Lampost.co) – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum atas kasus narkoba. Polisi menangkap Fachri di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Fachri Albar berada seorang diri di rumah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk sabu, ganja, dan kokain.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkap Fachri mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. Tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.
“FA mengaku menggunakan narkoba sendirian. Tidak melibatkan orang lain dalam penyalahgunaan itu,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis, 24 April 2025.
Fachri menjelaskan kepada penyidik memakai narkoba demi menenangkan pikirannya. Tekanan dari pekerjaan menjadi alasan utama penggunaan zat terlarang tersebut.
Polisi mengamankan beberapa jenis narkotika saat melakukan penggerebekan. Di antaranya dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dan dua linting ganja dengan berat 0,94 gram.
Selain itu, terdapat satu botol kokain 3,96 gram dan 27 butir pil Alprazolam. Polisi menyita alat konsumsi narkoba, seperti cangklong, bong plastik, sendok logam kecil, dan korek api modifikasi.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasilnya menunjukkan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
“Saat penangkapan, FA dalam keadaan sadar dan sedang beristirahat. Tes urine menunjukkan hasil positif tiga zat narkotika,” ujar Twedi.
Penyidik masih menyelidiki asal-usul narkoba di rumah Fachri. Hingga kini, Fachri belum mau mengungkap pemasok narkoba tersebut.
“FA belum menjelaskan asal usul dia mendapatkan barang haram ini. Kami masih mendalami kasusnya,” ujar Twedi.
Ancaman Hukuman
Polisi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka. Ia terjerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk dua pasal itu berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Selain itu, Fachri juga terkena Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Fachri saat itu ditahan pihak kepolisian. Tim Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke Kejaksaan. ” Selanjutnya akan kami serahkan ke jaksa,” kata dia.
Kasus itu menambah daftar panjang artis Tanah Air yang tersandung penyalahgunaan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat, termasuk publik figur, agar menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik.