Jakarta (Lampost.co): Fujianti Utami atau Fuji kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara. Kakak Fuji, Fadly Faisal juga ikut diperiksa.
Fuji dan Fadly hanya melengkapi pemeriksaan mereka sebelumnya. Keterangan keduanya ole pihak kepolisian anggap penting, karena Fuji yang menjadi pelapor.
Baca juga: Ternyata Andre Taulany Sudah Gugat Cerai Sang Istri
“Ada keterangan tambahan, yang om Fadly dan Uti sampaikan. Hari ini mau klarifikasi ulang ada beberapa keterangan tambahan,” kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji.
Batara sendiri sudah polisi tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Fuji melaporkan Batara, setelah adik ipar mendiang Vanessa Angel itu melihat ada kejanggalan.
Setelah melakukan penelusuran, jumlah uang yang Batara gelapkan mencapai Rp1,3 miliar. Nominal itu dia dapat dari puluhan pekerjaan yang Fuji terima.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100. Pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang Saudari Fujianti Utami Putri dapat.” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Kepada polisi, Batara menyebut uang haram yang dia ambil dari Fuji, ia gunakan untuk kebutuhan hidup. Karena itu, dia mengaku tak lagi memiliki sisa uang yang dia curi alias sudah habis.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis. Uang itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.