Jakarta (Lampost.co) – Musisi legendaris Fariz RM kembali menghadapi tuntutan hukum atas kasus narkoba keempat yang menjerat dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Poin Penting
- Fariz RM dituntut enam tahun penjara dalam kasus narkoba keempat
- Ia didakwa melanggar Pasal 112 dan 111 UU Narkotika
- Fariz dianggap residivis karena kasus serupa sebelumnya
- Kooperatif selama sidang menjadi faktor meringankan
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum. JPU menilai Fariz RM terbukti melanggar Pasal 112 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Gugatan Cerai Dahlia Poland terhadap Fandy Christian: Klarifikasi Langsung dan Proses Hukum
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam kepemilikan narkotika golongan satu.
Jaksa menyatakan Fariz secara sah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika bukan tanaman secara melawan hukum.”Menjatuhkan pidana enam tahun, dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di ruang sidang.
JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan tiga bulan. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan faktor pemberat, yakni Fariz pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya. “Perbuatan terdakwa tak mendukung program pemberantasan narkoba. Ia juga residivis,” kata Jaksa Indah Puspitarani.
Fariz RM Bersikap Kooperatif
Namun, Fariz bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, yang dijadikan sebagai pertimbangan meringankan.
Usai sidang, Fariz RM menanggapi tuntutan dengan tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kita ikuti saja prosesnya. Saya jalani dulu. Semua masih berlangsung, kita hormati,” ujar Fariz kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. Ia menilai Fariz lebih tepat mendapat rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. “Fariz RM itu korban, dia pengguna. Fakta persidangan mendukung hal tersebut,” jelas Deolipa dengan tegas.
Dengan kasus ini, Fariz RM tercatat empat kali berurusan dengan hukum terkait narkotika selama kariernya. Kini, publik menanti vonis akhir dan keputusan hakim terkait masa depan sang musisi senior tersebut.erita artis Indonesia