• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 13:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba Keempatnya

Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Jaksa tuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Simak detail lengkapnya.

Nana HasanbyNana Hasan
06/08/25 - 11:30
in Hiburan, Nasional
A A
Fariz RM

Jakarta (Lampost.co) – Musisi legendaris Fariz RM kembali menghadapi tuntutan hukum atas kasus narkoba keempat yang menjerat dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Poin Penting

  • Fariz RM dituntut enam tahun penjara dalam kasus narkoba keempat
  • Ia didakwa melanggar Pasal 112 dan 111 UU Narkotika
  • Fariz dianggap residivis karena kasus serupa sebelumnya
  • Kooperatif selama sidang menjadi faktor meringankan

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum. JPU menilai Fariz RM terbukti melanggar Pasal 112 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Gugatan Cerai Dahlia Poland terhadap Fandy Christian: Klarifikasi Langsung dan Proses Hukum

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam kepemilikan narkotika golongan satu.

Jaksa menyatakan Fariz secara sah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika bukan tanaman secara melawan hukum.”Menjatuhkan pidana enam tahun, dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di ruang sidang.

JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan tiga bulan. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan faktor pemberat, yakni Fariz pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya. “Perbuatan terdakwa tak mendukung program pemberantasan narkoba. Ia juga residivis,” kata Jaksa Indah Puspitarani.

Fariz RM Bersikap Kooperatif

Namun, Fariz bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, yang dijadikan sebagai pertimbangan meringankan.

Usai sidang, Fariz RM menanggapi tuntutan dengan tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kita ikuti saja prosesnya. Saya jalani dulu. Semua masih berlangsung, kita hormati,” ujar Fariz kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. Ia menilai Fariz lebih tepat mendapat rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. “Fariz RM itu korban, dia pengguna. Fakta persidangan mendukung hal tersebut,” jelas Deolipa dengan tegas.

Dengan kasus ini, Fariz RM tercatat empat kali berurusan dengan hukum terkait narkotika selama kariernya. Kini, publik menanti vonis akhir dan keputusan hakim terkait masa depan sang musisi senior tersebut.erita artis Indonesia

Tags: Berita Artis IndonesiaFariz RMFariz RM dituntutJPU Fariz RMkasus narkoba artismusisi senior narkobanarkoba selebritirehabilitasi narkobasidang narkoba Fariz RMtuntutan Fariz RM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ariel Noah (Antara/ASPRILLA DWI ADHA)

Jelang Reuni Peterpan, Begini Respons Ariel NOAH untuk Lagu yang Dibawakan di Konser

byEffran
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co ) -- Ariel NOAH menanggapi santai kabar reuni Peterpan yang akan berlangsung tanpanya. Ia tidak mempersoalkan lagu ciptaannya...

one piece

Sinopsis One Piece 1158: Duel Rocks vs Harald dan Misteri Asal-Usul Shanks

byEffran
30/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Manga One Piece chapter 1158 membawa penggemar pada kilas balik sejarah dunia bajak laut. Judul bab...

Musisi senior Ahmad Dhani. Dok

Kronologis Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari DPR

byEffran
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Rapat koordinasi di Komisi XIII DPR RI berlangsung panas beberapa waktu lalu. Ahmad Dhani hampir pimpinan uusir...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.