• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 21:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Galiech Ridha Setujui Gugatan Asri Welas soal Hak Asuh hingga Harta Gono Gini

NurbyNur
10/12/24 - 17:55
in Hiburan, Nasional
A A
Asri Welas melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Galiech Ridha Rahardja, ke Pengadilan Agama (PA) Depok pada 5 November 2024.

Asri Welas melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Galiech Ridha Rahardja, ke Pengadilan Agama (PA) Depok pada 5 November 2024. Dok/Instagram Asri Welas.

Jakarta (Lampost.co)— Sidang perceraian artis Asri Welas yang menggugat Galiech Ridha kembali berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada, Selasa, 10 Desember 2024.
Agenda sidang hari ini yaitu jawaban dari tergugat atas gugatan Asri Welas. Di antaranya pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak.

Oleh karena perceraian sudah kesepakatan sebelumnya, Galiech pun menyetujui apa yang menjadi gugatan Asri Welas.

“Hari ini sebenarnya jawaban dari tergugat. Mas Galiech memberikan jawaban terhadap gugatan dari Kak Asri, sebagai formalitas sidang,” ungkap Sifra Pangabean selaku kuasa hukum Asri Welas.

Baca juga: Jadi Saksi, Fairuz A Rafiq Harap Perceraian Tengku Dewi Cepat Selesai

“Untuk jawabannya kita sudah terima, intinya beliau menyepakati. Menyetujui apa yang ada dalam gugatan,” tambahnya.

Dalam gugatan Asri Welas setidaknya ada beberapa poin yang ia tuliskan, di antaranya gugatan cerai, hak asuh anak, nafkah anak, hingga harta gono-gini.

“Sepakat hak asuh anak dari ketiganya ada di ibu. Pembagian harta bersama, rumah untuk anak-anak dan Kak Asri, nafkah kesepakatannya juga akan Mas Galiech berikan setiap bulan,” bebernya.

Lebih lanjut, Galiech menyanggupi nafkah sebesar Rp5- Rp10 juta per bulannya untuk masing-masing anaknya.Namun, biaya itu di luar biaya tak terduga dan biaya lain-lain yang tidak termasuk dalam nafkah bulanan.

“Nominal sekitar Rp5-10 juta tidak termasuk biaya pendidikan, biaya sakit. Intinya jika ada biaya pendidikan, biaya rumah sakit, apapun tentang anak intinya mau mengcover di luar biaya bulanan,” pungkasnya.

Tags: Galiech Ridha Rahardjagugatan asri welashak asuh anakharta gono ginipembagian harta gono ginisidang perceraian asri welas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jumlah Korban Sementara Bencana di Sumbar, 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang.Dok/Antara

BNPB Percepat Distribusi Logistik Korban Banjir Sumatra

byNur
30/11/2025

Aceh (Lampost.co)---Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra...

civil war 2024

Civil War (2024): Sinopsis, Pemeran, Analisis Tema, dan Ulasan Film

byDenny ZY
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- CIVIL War adalah film distopia-perang produksi A24 yang dirilis pada 2024 dan disutradarai sekaligus ditulis oleh...

gary iskak

Gary Iskak Tewas Kecelakaan Usai Tabrak Pohon, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

byNana Hasan
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Aktor Gary Iskak tewas kecelakaan setelah menabrak pohon pada...

Berita Terbaru

Jumlah Korban Sementara Bencana di Sumbar, 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang.Dok/Antara
Nasional

BNPB Percepat Distribusi Logistik Korban Banjir Sumatra

byNur
30/11/2025

Aceh (Lampost.co)---Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra...

Read moreDetails
Ragnarok Abyss

Ragnarok Abyss Umumkan Jadwal Closed Beta Test — Pre-Register Resmi Dibuka

30/11/2025
windows 11

500 Juta PC Siap Windows 11, Tetapi Pengguna Masih Bertahan di Windows 10

30/11/2025
civil war 2024

Civil War (2024): Sinopsis, Pemeran, Analisis Tema, dan Ulasan Film

30/11/2025
UMKM di Lampung Ketiban Rezeki Selama Ijtima’ Ulama Dunia

UMKM di Lampung Ketiban Rezeki Selama Ijtima’ Ulama Dunia

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.