Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jefri Nichol baru-baru ini terlihat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Jefri hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September 2024. Dalam laporan itu, disebutkan terjadi dugaan pengeroyokan di sekitar kawasan Senopati. Menurut AKP Nurma Dewi, kehadiran Jefri adalah untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, bukan sebagai terlapor.
“Jadi untuk dia (Jefri) ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan,” kata AKP Nurma Dewi di Jakarta.
Jefri memberikan keterangan di Polres selama kurang lebih dua jam. Polisi memintanya sebagai saksi dalam kasus ini dan bukan sebagai pihak terlapor. Polisi menyelidiki dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus ini berdasarkan Pasal 351 dan 170 KUHP.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan korban berinisial BPY, seorang karyawan swasta. Kejadian berawal dari perselisihan di sebuah tempat makan kawasan Senopati pada pukul 02.00. Saat itu, korban diduga bersenggolan dengan pelaku ketika sedang keluar bersama teman perempuannya.
baca juga : Sheila On 7 Rekaman di Jepang, Penggemar Antusias Tunggu Karya Terbarunantikan,
Pelapor dalam kasus ini adalah HP, yang melaporkan adanya dugaan pengeroyokan setelah insiden tersebut. Polisi kini masih mendalami informasi dari berbagai pihak terkait kejadian ini.
Jefri Nichol hadir memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Hingga kini, pihak Jefri belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian terus mengusut kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.