• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/05/2025 23:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Vape Obat Keras

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa polisi melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang media terima terkait peredaran vape mengandung etomidate.

NurbyNur
05/05/25 - 19:30
in Hiburan, Nasional
A A
Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Jakarta (Lampost.co)—Artis ternama Jonathan Frizzy, yang akrab dengan sapaan Ijonk, telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dan Status Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Ijonk.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa polisi melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang media terima terkait peredaran vape mengandung etomidate. Obat keras yang termasuk dalam daftar narkotika dan psikotropika yang sangat berbahaya.

“Penangkapan kami lakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jonathan Frizzy di tangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini,” terang Ade Ary dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Sebagai tersangka, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Ijonk juga di kenakan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman pidana yang Jonathan Frizzy hadapi sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” lanjut Ade Ary.

Keterlibatan dalam Kasus Pengedaran Etomidate

Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keterlibatan Jonathan Frizzy berawal dari keterangan tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

Tiga orang tersebut, masing-masing pria dengan inisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER,  membawa vape yang mengandung etomidate dari luar negeri.

“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy dalam peredaran barang tersebut,” kata Ronald Sipayung, salah satu penyidik Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, Jonathan Frizzy sempat terlibat dalam beberapa transaksi yang melibatkan produk vape tersebut. Namun, pihak kepolisian baru bisa menindaklanjuti kasus ini dengan penangkapan setelah memperoleh bukti yang cukup.

Absen Pemeriksaan dan Kondisi Kesehatan Ijonk

Sebelum tertangkap, Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan yang jadwalnya oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Michael Tandayu.

Pemeriksaan terhadap Ijonk semula jadwalnya pada pekan lalu, namun mundur karena alasan kesehatan. Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan minimal lima hari.

“Betul, pemeriksaan seharusnya kami lakukan pekan depan. Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi dan harus menjalani pemulihan. Kami akan memeriksanya kembali setelah kondisinya membaik,” ujar AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4/2025).

Pihak kepolisian menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan yang harus pulih terlebih dahulu.

Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini sedang berjalan, dengan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam pengedaran obat keras etomidate melalui vape. Dengan adanya penangkapan Ijonk, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak pelaku lain yang mungkin terlibat dalam peredaran barang ilegal ini.

Sementara itu, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan Jonathan Frizzy jalani. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat posisi Ijonk yang terkenal sebagai publik figur dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras, terutama dalam bentuk yang tidak terduga seperti vape.

 

Tags: jaringan peredaran obat ilegalJonathan Frizzykasus vape yang mengandung obat keraspenyalahgunaan obat keras
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tung Tung Tung Sahur Laku Keras di Luar Negeri

Fenomena Viral “Tung Tung Tung Sahur”, Anomali AI dari Indonesia Guncang Dunia

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)---  Fenomena unik dari Indonesia kembali mencuri perhatian dunia maya internasional. Sosok karakter AI absurd bernama Tung Tung Tung...

abidzar al ghifari

Umi Pipik dan Abidzar Datangi Polda Metro Jaya, Siapkan Bukti untuk Laporan

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Kabar mengejutkan datang dari keluarga mendiang ustaz Jefri Al Buchori. Pada Kamis (22 Mei 2025). Umi Pipik Dian...

lesti kejora

Profil Yoni Dores Yang Polisikan Lesti Kejora Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum serius setelah meaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FB-23MEI

Amorim Siap Mundur tanpa Minta Kompensasi

22/05/2025

MU Alami 20 Kekalahan Semusim, Terbanyak dalam 50 Tahun Terakhir

Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunung Agung

KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU dengan Pengawalan Ketat TNI-Polri

Ferdinand Sebut Dorgu Biang Kekalahan Manchester United

Kawal Logistik PSU Pilkada Pesawaran

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.