• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Ilegal, Polisi Temukan Bukti Enam Kali Transaksi

Jonathan Frizzy jadi tersangka kasus vape ilegal. Polisi sebut ia enam kali beli dari luar negeri sejak 2024.

Nana Hasan by Nana Hasan
07/05/25 - 20:50
in Hiburan, Nasional
A A
Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy kembali jadi sorotan publik. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan peredaran vape ilegal. Pihak kepolisian menetapkan Jonathan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam pembelian vape mengandung zat etomidate.

Poin Penting

Menurut polisi, Jonathan sudah enam kali membeli barang tersebut dari luar negeri sejak tahun 2024. “Pengiriman dilakukan enam kali dari Thailand dan Malaysia,” ujar AKP Michael Tandayu kepada wartawan.

Etomidate merupakan zat berbahaya yang tergolong narkotika dalam pengawasan ketat. Namun, hasil tes urine Jonathan dinyatakan negatif. “Semua jenis narkoba tidak terdeteksi di tubuhnya,” jelas AKP Michael dalam pernyataan resmi.

Tes dilakukan sebelum dan sesudah penetapan tersangka. Ini jadi fakta yang sedikit melegakan bagi pihak Jonathan.

Baca juga : Jonathan Frizzy Terlibat Aktif Kasus Vape Ilegal, Dua Kali Temui Penghubung di Thailand

Meski berstatus tersangka, Jonathan belum ditahan. Ia masi20h menjalani masa pemulihan pasca operasi. “JF wajib lapor karena sedang pemulihan medis,” terang Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka lain: BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan BTR di Bandara Soekarno-Hatta. Ia membawa 100 cartridge vape ilegal. Polisi lalu menyelidiki lebih dalam dan menemukan keterlibatan Jonathan. Ia di duga mengatur proses pengiriman barang.

Menariknya, Jonathan bahkan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk memantau pengiriman dari luar negeri. “Yang bikin grup itu JF sendiri,” tegas Kombes Ronald kepada awak media. Dalam grup itu, Jonathan aktif memberikan instruksi, termasuk saat terjadi kendala di Bea Cukai. “JF mengontrol alur barang. Saat ada masalah, dia ikut urus supaya lolos,” lanjut Ronald menjelaskan.

Polisi juga menyita 40 cartridge vape etomidate dari para tersangka. Barang itu di jual berkali lipat di Indonesia. Harga pembelian per cartridge sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Namun, di jual kembali hingga Rp 4 juta.

EDS di duga jadi penghubung dengan pemasok luar negeri. Ia di kenalkan ke Jonathan saat berada di Thailand.

Akibat perbuatannya, Jonathan di jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan. Ia juga di kenai Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat. Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Tags: artis kena kasusartis tersangkaBea Cukai Soekarno Hattaberita selebriti 2025hukum artis IndonesiaJonathan Frizzykasus vape ilegalnarkoba artisvape etomidatevape ilegal Thailandvape Malaysia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Sistem Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat harus mampu terealisasikan. Terlebih dalam...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Poster Pulung Gantung

Pulung Gantung Trending di Netflix, ini Sinopsis dan Fakta Mengerikannya

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pulung gantung adalah cahaya merah menyerupai bola api dengan ekor yang muncul pada malam hari. Mitos Jawa...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.