Jakarta (Lampost.co) – Jung-kook BTS mengalami pencurian saham. Kerugian mencapai miliaran rupiah. Insiden terjadi saat ia menjalani wajib militer.
Poin Penting
- Pelaku memindahkan 33.500 lembar saham tanpa izin.
- 500 lembar saham dijual ke pihak ketiga dengan uang muka 20.000 USDT.
- Pelaku membuka tiga rekening baru atas nama Jung-kook.
- Jung-kook menggugat pihak ketiga pada Maret 2024.
- Pengadilan memutuskan transaksi tidak sah dan saham harus dikembalikan.
Saham HYBE milik Jung-kook dicuri. Jumlahnya mencapai 33.500 lembar. Total kerugian mencapai 8,4 miliar won atau sekitar Rp94,4 miliar.
Pelaku memindahkan saham tanpa izin. Sebanyak 33.000 lembar dipindahkan ke rekening sekuritas baru. Sisanya, 500 lembar dijual ke pihak ketiga.
Baca juga : Jungkook BTS Ukir Sejarah! ‘Seven’ Raih BRIT Gold
Pembelian dilakukan dengan uang muka. Pihak ketiga mengirimkan 20.000 USDT atau sekitar Rp330 juta. Pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Pelaku juga membuka tiga rekening baru. Semua atas nama Jung-kook. Rekening digunakan untuk memindahkan dan menjual saham ilegal.
Tindakan Hukum dan Putusan Pengadilan
Jung-kook menggugat pihak ketiga. Gugatan diajukan Maret 2024. Ia meminta sahamnya dikembalikan.
Pengadilan Seoul memutuskan. Tidak ada kontrak pengalihan yang sah. Jung-kook dinyatakan sebagai korban pencurian.
Pihak ketiga diminta mengembalikan saham. Klaim mereka tentang transaksi sah ditolak. Hakim menilai ada kelalaian besar.
Banding sempat diajukan. Namun, akhirnya ditarik. Putusan pengadilan menjadi final.
Tanggapan Agensi Big Hit Music
Big Hit Music menanggapi kasus ini. Mereka mengambil tindakan tegas. Keamanan sistem di perketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami segera bertindak. Akun saham kembali. Keamanan data artis di perkuat,” ujar perwakilan agensi.
Langkah pencegahan terus di lakukan. Privasi dan informasi artis dijaga lebih ketat. Upaya ini untuk menghindari pencurian serupa.