Jakarta (Lampost.co) – Nama aktor Adly Fairuz kini mendadak viral karena terseret kasus dugaan penggelapan dana. Korban melayangkan gugatan perdata senilai Rp5 miliar atas tuduhan janji kelulusan tes Akpol. Meskipun demikian, kuasa hukum Adly Fairuz segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan posisi hukum kliennya.
Poin Penting
- Gugatan Korban: Adly Fairuz menghadapi gugatan wanprestasi senilai Rp5 miliar terkait kegagalan tes Akpol.
- Klarifikasi Dana: Adly menerima Rp300 juta namun telah mengembalikan Rp500 juta kepada pihak penggugat.
- Isu Nama Jenderal: Pengacara menegaskan sebutan “Jenderal Ahmad” hanyalah kiasan dari nama asli Ahmad Adly Fairuz.
Andy Gultom selaku pengacara menegaskan bahwa Adly tidak mempunyai niat jahat untuk menipu siapa pun. Sebaliknya, keterlibatan Adly dalam urusan ini murni karena ingin menolong seorang rekan lama. Oleh karena itu, Andy membantah keras adanya motif kriminal di balik tindakan kliennya tersebut.
Baca juga : Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi: Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rugikan Korban Miliaran
Sebagai bentuk tanggung jawab, Adly kabarnya sudah mengembalikan dana dengan jumlah yang lebih besar.
“Adly memang sempat menerima dana sebagai bayaran profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?” ujar Andy Gultom, Senin (12/1).
Selanjutnya, Andy menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Dengan demikian, pihak Adly merasa tidak melakukan wanprestasi sebesar Rp5 miliar seperti tuntutan korban. Selain itu, mereka juga telah memenuhi permintaan biaya administratif tambahan dari pihak lawan.
“Klien kami telah memulangkan apa yang bukan menjadi haknya. Seluruhnya sudah dikembalikan, bahkan dengan nominal yang lebih besar. Kami juga sudah membayarkan biaya administratif kepada kantor penggugat sebesar Rp5 juta sesuai dengan permintaan mereka,” tegasnya.
Terkait penggunaan gelar “Jenderal Ahmad”, pihak pengacara juga memberikan pembelaan yang cukup menohok. Ternyata, Ahmad merupakan nama depan asli dari sang aktor sehingga tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
“Tuduhan itu tidak benar. Nama lengkap klien kami adalah Ahmad Adly Fairuz, jadi ‘Ahmad’ adalah nama depannya. Sebutan ‘Jenderal Ahmad’ itu hanyalah kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat. Tidak ada maksud untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal, itu hanya opini yang menyesatkan,” tambah Andy.
Terakhir, Andy menyayangkan langkah hukum dari pihak korban yang terkesan sangat memaksa. Ia menuding pihak penggugat sengaja memanfaatkan popularitas Adly demi kepentingan pribadi tertentu.
“Menurut pandangan kami, penggugat sedang playing victim. Mereka seolah mencoba mendompleng masalah privasi Adly demi kepentingan tertentu dan menyudutkan klien kami seakan-akan dia adalah pihak yang sangat bersalah,” akuinya.







