• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 18:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Komnas Perlindungan Anak Bela Hak Asuh Anak Inara Rusli: Tindakan Virgoun Berpotensi Melanggar Hukum

Komnas Perlindungan Anak dukung Inara Rusli pertahankan hak asuh anak. Agustinus Sirait peringatkan Virgoun soal potensi pelanggaran hukum dan kekerasan psikis anak.

Nana HasanbyNana Hasan
01/02/26 - 16:29
in Hiburan
A A
Inara Rusli

Jakarta (Lampost.co) – Komnas Perlindungan Anak secara resmi memberikan dukungan penuh kepada Inara Rusli terkait sengketa hak asuh anak. Inara sebelumnya melaporkan mantan suaminya, Virgoun, karena merasa kehilangan akses komunikasi dengan ketiga buah hatinya.

Poin Penting

  • Legalitas Hak Asuh: Inara Rusli adalah pemegang hak asuh anak yang sah secara hukum sejak 2023.
  • Akses Terputus: Inara mengaku kehilangan akses komunikasi sejak November setelah anak-anak dibawa oleh Virgoun.
  • Tinjauan Komnas PA: Tindakan menghalangi pertemuan ibu dan anak dianggap sebagai kekerasan psikis.
  • Potensi Delik Hukum: Virgoun terancam melanggar hukum jika terus membatasi akses Inara terhadap anak-anaknya.

Putusan Pengadilan Menjadi Landasan Utama

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan posisi hukum Inara dalam kasus ini. Inara memegang hak asuh sah berdasarkan putusan cerai tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya mendukung Inara untuk mempertahankan hak tersebut sepenuhnya.

Baca juga :Kasus Kematian Lula Lahfah: Polisi Segera Periksa Keluarga Soal Penolakan Autopsi

Agustinus Sirait memberikan pernyataan tegas saat berada di Jakarta “Kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu.”

Dugaan Penutupan Akses Komunikasi oleh Virgoun

Sebelumnya, Virgoun membawa ketiga anaknya keluar dari rumah Inara pada akhir tahun 2025. Langkah ini menyusul laporan polisi dari Wardatina Mawa terhadap Inara atas dugaan perselingkuhan. Namun, tindakan tersebut menyebabkan Inara kesulitan menemui anak-anaknya.

Inara bahkan harus mendatangi sekolah hanya untuk melepas rindu dengan sang buah hati. Terkait hal ini, Agustinus memberikan penjelasan tambahan mengenai situasi tersebut:

“Bahwa anak-anak ini, dari bulan November diambil lalu ditutup akses komunikasinya. Baru tadi, si ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu.”

Peringatan Keras Mengenai Kekerasan Psikis

Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa menghalangi pertemuan ibu dan anak merupakan pelanggaran serius. Tindakan sepihak ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

Agustinus menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melanggar hak ibu kandung yang memegang hak asuh “Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan, siapa pun yang menghalang-halangi anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya, apalagi yang memegang hak asuh, itu adalah pelanggaran ya kekerasan psikis terhadap anak.”

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa kasus hukum Inara belum memiliki putusan pengadilan yang tetap. Jadi, Virgoun tidak berhak mengambil paksa anak-anak tersebut tanpa persetujuan ibu kandungnya.

Agustinus menutup pernyataannya dengan peringatan mengenai konsekuensi hukum “Terkait kasus ini, tentu kami tidak akan membiarkan siapa pun bahkan ayah kandungnya bila mereka diambil secara paksa tanpa sepersetujuan ibunya, dan buat kami ini bagian dari kekerasan karena seharusnya mereka harus memikirkan psikis anak-anak dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu.”

 

Tags: Agustinus Siraitberita selebritihak asuh anakinara ruslikekerasan psikis anakKomnas Perlindungan Anaksengketa anak artisvirgoun
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

film Netflix februari 2026

7 Film Netflix Terbaru Februari 2026: Rekomendasi Tontonan Seru Akhir Pekan

byNana Hasan
01/02/2026

Jakarta (lampost.co) - Netflix kembali menghadirkan deretan film menarik sepanjang Februari 2026. Anda bisa menikmati drama emosional, komedi keluarga, hingga...

Lula Lahfah

Kasus Kematian Lula Lahfah: Polisi Segera Periksa Keluarga Soal Penolakan Autopsi

byNana Hasan
29/01/2026

Jakarta (lampost.co) - Penyidik Kepolisian terus mendalami misteri meninggalnya selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Setelah memeriksa sejumlah...

Pernikahan Artis Indonesia Paling Singkat

7 Pernikahan Artis Indonesia Paling Singkat: Ada yang Cerai Setelah 2 Hari!

byNana Hasan
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dunia hiburan tanah air sering menyuguhkan kabar pernikahan megah para selebritas. Namun, kenyataannya banyak pasangan artis yang...

Berita Terbaru

Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Upaya Lahirkan Lulusan yang Produktif
Lampung

Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Upaya Lahirkan Lulusan yang Produktif

byAtikaand1 others
01/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Disdikbud Lampung menegaskan pentingnya pembelajaran berbasis proyek dalam pendidikan vokasi agar lahirkan lulusan mumpuni. Kepala Bidang...

Read moreDetails
Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Tingkatkan Pengalaman Siswa

Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Tingkatkan Pengalaman Siswa

01/02/2026
Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Antara

Rekam Jejak Friderica Widyasari Dewi Resmi Pimpin OJK

01/02/2026
Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Jadi Panggung Kreasi Siswa

Pekan Kreatif SMKN 8 Bandar Lampung Jadi Panggung Kreasi Siswa

01/02/2026
Pekerja melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta. Dok/Antara

Alasan Di Balik Mundurnya Mahendra Siregar Cs

01/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.