Jakarta (Lampost.co)-— Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Penahanan ibu tiga anak tersebut resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.
Namun, perpanjangan masa penahanan ini di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Nikita. Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, menilai langkah tersebut mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi
Dalam pernyataannya Fahmi menjelaskan bahwa jika tidak ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas perkara dalam waktu tertentu. Maka tersangka secara hukum seharusnya dibebaskan.
“Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau memperpanjang 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk di nyatakan lengkap. Maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis,” ujar Fahmi.
Pertanyakan Alasan Penahanan yang Terus Berlanjut
Fahmi Bachmid juga mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum masih bersikeras melakukan penahanan. Padahal kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju persidangan.
“Jadi hukum ini tertib. Yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?” ungkap Fahmi dengan nada heran.
Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan asas kepastian dan keadilan, bukan ketidakjelasan yang justru merugikan hak-hak tersangka.
Nikita Mirzani Serahkan Proses Hukum pada Kuasa Hukumnya
Menanggapi situasi ini, Nikita Mirzani disebut telah memahami posisi hukumnya. Ia memilih untuk tidak bereaksi berlebihan dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
“Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun. Jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum,” tambah Fahmi.
Persoalkan Legalitas Barang Bukti
Fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah mengkritisi legalitas dari barang bukti yang digunakan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Nikita. Fahmi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut ia nilai tidak sah secara hukum.
“Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang menjadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka. Saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum,” tutupnya.