• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 19:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Perpanjangan masa penahanan ini di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Nikita.

NurbyNur
03/05/25 - 17:21
in Hiburan, Nasional
A A
Nkita Mirzani

Jakarta (Lampost.co)-— Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Penahanan ibu tiga anak tersebut resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.

Namun, perpanjangan masa penahanan ini di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Nikita. Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, menilai langkah tersebut mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Dalam pernyataannya Fahmi menjelaskan bahwa jika tidak ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas perkara dalam waktu tertentu. Maka tersangka secara hukum seharusnya dibebaskan.

“Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau memperpanjang  30 hari tidak ada kepastian hukum untuk di nyatakan lengkap. Maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis,” ujar Fahmi.

Pertanyakan Alasan Penahanan yang Terus Berlanjut

Fahmi Bachmid juga mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum masih bersikeras melakukan penahanan. Padahal kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju persidangan.

“Jadi hukum ini tertib. Yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?” ungkap Fahmi dengan nada heran.

Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan asas kepastian dan keadilan, bukan ketidakjelasan yang justru merugikan hak-hak tersangka.

Nikita Mirzani Serahkan Proses Hukum pada Kuasa Hukumnya
Menanggapi situasi ini, Nikita Mirzani disebut telah memahami posisi hukumnya. Ia memilih untuk tidak bereaksi berlebihan dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.

“Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun. Jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum,” tambah Fahmi.

Persoalkan Legalitas Barang Bukti

Fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah mengkritisi legalitas dari barang bukti yang digunakan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Nikita. Fahmi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut ia nilai tidak sah secara hukum.

“Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang menjadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka. Saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum,” tutupnya.

 

 

 

Tags: Kasus pemerasan Nikita MirzaniKuasa hukum Nikita MirzaniNikita Mirzani ditahanperpanjangan penahanan artis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lintang Raizha akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu orang ketiga yang melibatkan dirinya, Bravy, dan Erika Carlina. Ia...

Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Adele debut akting akhirnya terwujud melalui film Cry To Heaven garapan Tom Ford. Penyanyi asal Inggris itu...

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025 mendatang. Operasi bertujuan...

Berita Terbaru

Rumah Pintar yang lahir dari gotong royong warga berfungsi sebagai ruang belajar, diskusi, dan pusat kegiatan masyarakat serta mampu menciptakan berbagai inisiatif, mulai dari rumah produksi gula semut, rumah maggot, bank sampah, hingga pemancingan ikan yang memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
Otomotif

Pendidikan dan Usaha Gula Semut Kampung Berseri Astra Tabek Talang Babungo Kuatkan Kemandirian Ekonomi Warga

byAdi Sunaryo
14/11/2025

Solok (Lampost.co): Astra melalui program Kampung Berseri Astra (KBA) Tabek Talang Babungo terus mendorong penguatan pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan lingkungan...

Read moreDetails
Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

14/11/2025
KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

14/11/2025
Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

14/11/2025
Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menunjukkan halaman depan situs ijazah digital / Umar

Kampus Mulai Terapkan Dokumen Kelulusan Digital bagi Lulusan

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.