• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 07:36
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Perpanjangan masa penahanan ini di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Nikita.

NurbyNur
03/05/25 - 17:21
in Hiburan, Nasional
A A
Nkita Mirzani
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)-— Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Penahanan ibu tiga anak tersebut resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.

Namun, perpanjangan masa penahanan ini di pertanyakan oleh pihak kuasa hukum Nikita. Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, menilai langkah tersebut mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Dalam pernyataannya Fahmi menjelaskan bahwa jika tidak ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas perkara dalam waktu tertentu. Maka tersangka secara hukum seharusnya dibebaskan.

“Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau memperpanjang  30 hari tidak ada kepastian hukum untuk di nyatakan lengkap. Maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis,” ujar Fahmi.

Pertanyakan Alasan Penahanan yang Terus Berlanjut

Fahmi Bachmid juga mempertanyakan mengapa pihak penegak hukum masih bersikeras melakukan penahanan. Padahal kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju persidangan.

“Jadi hukum ini tertib. Yang menjadi pertanyaan bukan itu, yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?” ungkap Fahmi dengan nada heran.

Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan asas kepastian dan keadilan, bukan ketidakjelasan yang justru merugikan hak-hak tersangka.

Nikita Mirzani Serahkan Proses Hukum pada Kuasa Hukumnya
Menanggapi situasi ini, Nikita Mirzani disebut telah memahami posisi hukumnya. Ia memilih untuk tidak bereaksi berlebihan dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.

“Gak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu. Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun. Jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH, Lepas Demi Hukum,” tambah Fahmi.

Persoalkan Legalitas Barang Bukti

Fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah mengkritisi legalitas dari barang bukti yang digunakan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Nikita. Fahmi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut ia nilai tidak sah secara hukum.

“Yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang menjadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka. Saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja. Karena kami persoalkan secara hukum,” tutupnya.

 

 

 

Tags: Kasus pemerasan Nikita MirzaniKuasa hukum Nikita MirzaniNikita Mirzani ditahanperpanjangan penahanan artis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Dwayne Johnson dalam Moana live-action (Foto: YouTube @disney)

Trailer Moana Live Action Rilis, Dwayne Johnson Tampil Ikonik Jadi Maui Nyata

byNana Hasan
25/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - The Walt Disney Company akhirnya resmi meluncurkan trailer perdana untuk film Moana Live Action. Proyek ambisius ini...

Insanul Fahmi

Siap Sidang Cerai, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Bertemu di PA Medan

byNana Hasan
25/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Insanul Fahmi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perceraian dengan istrinya, Wardatina Mawa. Agenda persidangan tersebut...

Berita Terbaru

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci
Humaniora

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Read moreDetails
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
pelatih persib bandung bojan hodak

Ini Harapan Bojan Hodak untuk Beckham Putra dan Eliano Reijnders di Timnas Indonesia

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.