• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 05:55
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Lesti Kejora Tak Temui Yoni Dores Sebelum Dilaporkan, Ini Klarifikasinya

Lesti Kejora digugat pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores. Pihak Lesti beberkan alasan tak temui pencipta lagu tersebut.

Nana HasanbyNana Hasan
18/06/25 - 10:23
in Hiburan, Nasional
A A
lesti kejora
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) Kasus pelanggaran hak cipta kembali menyeret nama Lesti Kejora ke ranah hukum. Kali ini, pencipta lagu Yoni Dores resmi melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya.

Poin Penting

  • Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
  • Yoni sempat berusaha menemui Lesti di rumah sebelum membuat laporan, namun gagal bertemu.
  • Lesti hanya menerima satu somasi, bukan tiga kali seperti yang diklaim Yoni Dores.
  • Kasus bermula dari cover lagu di YouTube, tanpa izin pencipta lagu sejak tahun 2018.
  • Lagu-lagu yang dipermasalahkan termasuk “Bagai Ranting yang Kering” dan “Buaya Buntung.”

Namun, sebelum membawa persoalan ke polisi, Yoni mengaku sempat berusaha bertemu dengan Lesti secara langsung. Ia mengunjungi rumah Lesti, tetapi tak berhasil bertatap muka.

Menurut Yoni, Lesti seakan menghindar dan tidak memberi ruang komunikasi. Namun, kuasa hukum Lesti membantah tudingan tersebut.

Lesti Kejora Sibuk Syuting Saat Yoni Datang

Sadrakh Seskoadi, pengacara Lesti, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindar. Saat itu, Lesti sedang menjalani syuting.

Ia menyebut tuduhan Yoni tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lesti hanya tidak berada di rumah, bukan sengaja menghindar. “Lesti sedang syuting, jadi tak bisa ditemui. Tak ada upaya menolak pertemuan,” ucap Sadrakh.

Selain itu, Sadrakh menyebut Yoni tetap bisa menghubungi manajemen Lesti. Informasi kontak manajemen tersedia dan mudah diakses.

Kontak Manajemen Lesti Terbuka

Pihak Lesti menegaskan manajemennya terbuka untuk berkomunikasi. Dalam tanggapan resmi, mereka sudah mencantumkan kontak lengkap. “Saya rasa mudah mencari manajemen Lesti. Kami lampirkan nama, alamat, dan nomor telepon,” tambah Sadrakh.

Ia juga mengoreksi klaim bahwa Lesti telah di somasi tiga kali. Menurutnya, Lesti hanya menerima satu surat somasi resmi.

Somasi Baru Diterima Sekali

Somasi itu dikirim pada 1 Maret 2025. Manajemen Lesti pun merespons pada 6 Maret 2025. Surat jawaban itu di terima kuasa hukum Yoni pada 11 Maret 2025.

Dengan fakta itu, tuduhan soal pengabaian komunikasi dianggap tidak akurat.

Kasus Bermula dari Cover Lagu Lama

Persoalan ini berawal sejak 2018. Saat itu, Lesti meng-cover beberapa lagu milik Yoni dan mengunggahnya di YouTube. Namun, tindakan tersebut di lakukan tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

Lagu-lagu yang di permasalahkan antara lain “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” “Buaya Buntung,” dan “Arjuna Buaya.”

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, Lesti di kenakan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Meski demikian, pihak Lesti masih berharap persoalan ini bisa selesai secara baik.

Tags: berita selebritihak cipta lagulaporan polisi LestiLesti KejoraPasal 113 Hak Ciptapelanggaran cover laguYoni Dores
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelangi di Mars membawa penonton dalam petualangan visual yang seru, edukatif, dan penuh imajinasi, mengajak anak-anak Indonesia menjelajahi Planet Merah.

Pelangi di Mars: Ambisi Besar Film Indonesia Menjelajah Luar Angkasa

byNur
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Hari yang dinantikan telah tiba. Hari ini, sejarah baru bagi perfilman nasional resmi dimulai seiring dengan meluncurnya...

Polisi menertibkan konvoi keliling. (ANT)

Pemkot Antisipasi Tawuran Malam Takbiran

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Depok (lampost.co)--Pemkot Depok, Jawa Barat, menetapkan larangan terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan pada malam menjelang Idulfitri 1447 Hijriah....

Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan keputusan organisasi keagamaan terkait potensi Hari Raya Nyepi bersamaan malam takbiran, Denpasar, Senin 16/3/2026. ANT

Warga Muhammadiyah Bali Jalankan Takbiran Di Rumah

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Denpasar (lampost.co)--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali secara resmi menerbitkan maklumat terkait pelaksanaan malam takbiran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Mengingat waktu...

Berita Terbaru

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)
Cuaca

Gelombang Tinggi Perairan Lampung Hingga 22 Maret 2026

byTriyadi Isworo
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada gelombang tinggi perairan Lampung berlaku mulai...

Read moreDetails
Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung Periode 21-25 Maret 2026.

19/03/2026
Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

19/03/2026
Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Pasien Kanker

Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Pasien Kanker

18/03/2026

14 CCTV Dipasang, Terminal Rajabasa Perkuat Keamanan Mudik Lebaran 2026

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.