Jakarta (Lampost.co) Kasus pelanggaran hak cipta kembali menyeret nama Lesti Kejora ke ranah hukum. Kali ini, pencipta lagu Yoni Dores resmi melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya.
Poin Penting
- Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
- Yoni sempat berusaha menemui Lesti di rumah sebelum membuat laporan, namun gagal bertemu.
- Lesti hanya menerima satu somasi, bukan tiga kali seperti yang diklaim Yoni Dores.
- Kasus bermula dari cover lagu di YouTube, tanpa izin pencipta lagu sejak tahun 2018.
- Lagu-lagu yang dipermasalahkan termasuk “Bagai Ranting yang Kering” dan “Buaya Buntung.”
Namun, sebelum membawa persoalan ke polisi, Yoni mengaku sempat berusaha bertemu dengan Lesti secara langsung. Ia mengunjungi rumah Lesti, tetapi tak berhasil bertatap muka.
Menurut Yoni, Lesti seakan menghindar dan tidak memberi ruang komunikasi. Namun, kuasa hukum Lesti membantah tudingan tersebut.
Lesti Kejora Sibuk Syuting Saat Yoni Datang
Sadrakh Seskoadi, pengacara Lesti, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindar. Saat itu, Lesti sedang menjalani syuting.
Ia menyebut tuduhan Yoni tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lesti hanya tidak berada di rumah, bukan sengaja menghindar. “Lesti sedang syuting, jadi tak bisa ditemui. Tak ada upaya menolak pertemuan,” ucap Sadrakh.
Selain itu, Sadrakh menyebut Yoni tetap bisa menghubungi manajemen Lesti. Informasi kontak manajemen tersedia dan mudah diakses.
Kontak Manajemen Lesti Terbuka
Pihak Lesti menegaskan manajemennya terbuka untuk berkomunikasi. Dalam tanggapan resmi, mereka sudah mencantumkan kontak lengkap. “Saya rasa mudah mencari manajemen Lesti. Kami lampirkan nama, alamat, dan nomor telepon,” tambah Sadrakh.
Ia juga mengoreksi klaim bahwa Lesti telah di somasi tiga kali. Menurutnya, Lesti hanya menerima satu surat somasi resmi.
Somasi Baru Diterima Sekali
Somasi itu dikirim pada 1 Maret 2025. Manajemen Lesti pun merespons pada 6 Maret 2025. Surat jawaban itu di terima kuasa hukum Yoni pada 11 Maret 2025.
Dengan fakta itu, tuduhan soal pengabaian komunikasi dianggap tidak akurat.
Kasus Bermula dari Cover Lagu Lama
Persoalan ini berawal sejak 2018. Saat itu, Lesti meng-cover beberapa lagu milik Yoni dan mengunggahnya di YouTube. Namun, tindakan tersebut di lakukan tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Lagu-lagu yang di permasalahkan antara lain “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” “Buaya Buntung,” dan “Arjuna Buaya.”
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, Lesti di kenakan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Meski demikian, pihak Lesti masih berharap persoalan ini bisa selesai secara baik.