• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/02/2026 03:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Lesti Kejora Tak Temui Yoni Dores Sebelum Dilaporkan, Ini Klarifikasinya

Lesti Kejora digugat pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores. Pihak Lesti beberkan alasan tak temui pencipta lagu tersebut.

Nana HasanbyNana Hasan
18/06/25 - 10:23
in Hiburan, Nasional
A A
lesti kejora

Jakarta (Lampost.co) Kasus pelanggaran hak cipta kembali menyeret nama Lesti Kejora ke ranah hukum. Kali ini, pencipta lagu Yoni Dores resmi melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya.

Poin Penting

  • Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
  • Yoni sempat berusaha menemui Lesti di rumah sebelum membuat laporan, namun gagal bertemu.
  • Lesti hanya menerima satu somasi, bukan tiga kali seperti yang diklaim Yoni Dores.
  • Kasus bermula dari cover lagu di YouTube, tanpa izin pencipta lagu sejak tahun 2018.
  • Lagu-lagu yang dipermasalahkan termasuk “Bagai Ranting yang Kering” dan “Buaya Buntung.”

Namun, sebelum membawa persoalan ke polisi, Yoni mengaku sempat berusaha bertemu dengan Lesti secara langsung. Ia mengunjungi rumah Lesti, tetapi tak berhasil bertatap muka.

Menurut Yoni, Lesti seakan menghindar dan tidak memberi ruang komunikasi. Namun, kuasa hukum Lesti membantah tudingan tersebut.

Lesti Kejora Sibuk Syuting Saat Yoni Datang

Sadrakh Seskoadi, pengacara Lesti, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindar. Saat itu, Lesti sedang menjalani syuting.

Ia menyebut tuduhan Yoni tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lesti hanya tidak berada di rumah, bukan sengaja menghindar. “Lesti sedang syuting, jadi tak bisa ditemui. Tak ada upaya menolak pertemuan,” ucap Sadrakh.

Selain itu, Sadrakh menyebut Yoni tetap bisa menghubungi manajemen Lesti. Informasi kontak manajemen tersedia dan mudah diakses.

Kontak Manajemen Lesti Terbuka

Pihak Lesti menegaskan manajemennya terbuka untuk berkomunikasi. Dalam tanggapan resmi, mereka sudah mencantumkan kontak lengkap. “Saya rasa mudah mencari manajemen Lesti. Kami lampirkan nama, alamat, dan nomor telepon,” tambah Sadrakh.

Ia juga mengoreksi klaim bahwa Lesti telah di somasi tiga kali. Menurutnya, Lesti hanya menerima satu surat somasi resmi.

Somasi Baru Diterima Sekali

Somasi itu dikirim pada 1 Maret 2025. Manajemen Lesti pun merespons pada 6 Maret 2025. Surat jawaban itu di terima kuasa hukum Yoni pada 11 Maret 2025.

Dengan fakta itu, tuduhan soal pengabaian komunikasi dianggap tidak akurat.

Kasus Bermula dari Cover Lagu Lama

Persoalan ini berawal sejak 2018. Saat itu, Lesti meng-cover beberapa lagu milik Yoni dan mengunggahnya di YouTube. Namun, tindakan tersebut di lakukan tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

Lagu-lagu yang di permasalahkan antara lain “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” “Buaya Buntung,” dan “Arjuna Buaya.”

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, Lesti di kenakan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Meski demikian, pihak Lesti masih berharap persoalan ini bisa selesai secara baik.

Tags: berita selebritihak cipta lagulaporan polisi LestiLesti KejoraPasal 113 Hak Ciptapelanggaran cover laguYoni Dores
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Beri Reward untuk Pengendara Tertib

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas....

Suasana Gedung DPR, MPR, DPD RI, Jakarta.(Antara)

Golkar Nilai Ambang Batas Fraksi tak Bisa Gantikan Parliamentary Threshold

byTriyadi Isworoand1 others
03/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menilai usulan pembentukan ambang batas fraksi tidak bisa menjadi pengganti ambang...

Politisi senior sekaligus Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) IPDN Achmad Baidowi. (ANTARA/HO-dok pribadi)

Parliamentary Threshold 2,5 Persen Lebih Moderat

byTriyadi Isworoand1 others
03/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai besaran parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen....

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan

byRicky Marly
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga bahan pokok di Pasar Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan mulai mengalami kenaikan menjelang Ramadan,...

Read moreDetails
Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

03/02/2026
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

03/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.