Jakarta (Lampost.co) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus royalti melawan Ari Bias. Putusan tersebut membatalkan kewajiban Agnez membayar denda Rp 1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Poin penting
- Mahkamah Agung kabulkan kasasi Agnez Mo dalam kasus royalti melawan Ari Bias
- Putusan membatalkan kewajiban membayar denda Rp 1,5 miliar
- Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”
- Pengadilan Niaga sebelumnya menjatuhkan denda Rp 500 juta per konser
- MA menyatakan Agnez Mo tidak terbukti melanggar hak cipta
Majelis Hakim Agung yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha membacakan putusan pada Senin, 11 Agustus 2025. Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati bertindak sebagai anggota majelis, dengan Febri Widjayanto sebagai panitera pengganti.
Baca juga : Ariel dan Armand Sentil Ari Bias soal Agnez Mo: Blunder Fatal Bikin Musisi Ribut
Kasus bermula dari gugatan Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, terhadap Agnez pada 2023. Ari menilai lagunya digunakan dalam tiga konser Agnez Mo di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin resmi.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp 500 juta per konser. Total kewajiban mencapai Rp 1,5 miliar sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Putusan MA menyatakan Agnez tidak terbukti melanggar hak cipta, sehingga seluruh kewajiban dibatalkan Ari Bias memberikan tanggapan resmi melalui unggahan Instagram pribadinya @ari_bias setelah putusan diumumkan.
Ia menegaskan menghormati putusan MA dan bersyukur proses hukum berakhir di tingkat kasasi. Ari juga menyampaikan harapan agar semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perkara ini. Menurutnya, semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Tuhan yang terbaik bagi setiap pihak.
Ari memastikan dirinya tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali, menutup secara resmi kasus ini Polemik hukum yang sempat ramai diperbincangkan publik pun akhirnya berakhir dengan putusan Mahkamah Agung.