Jakarta (Lampost.co)— Artis cantik Natasha Wilona merasa rugi atas produsen kosmetik berinisial M yang masih menggunakan fotonya, padahal kontrak sudah berakhir. Alhasil Natasha melapor produsen tersebut ke pihak berwajib.
Kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan. Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat, 20 Desember 2024.
Jika mengikuti kontrak, seharusnya pihak produsen tidak lagi menggunakan foto Natasha setelah masa kontrak berakhir, tetapi sebaliknya. Hal itu membuat Natasha merasa di rugikan. Ia juga sempat membuat somasi sebanyak dua kali.
Baca juga: Potret Didi Setiadi yang Mengaku Ayah Natasha Wilona Setelah 20 Tahun Berpisah
“Gambar pelapor masih mereka gunakan dalam produk kecantikan tersebut. Meskipun sudah dua kali mengirim surat teguran,” ucap Ade Ary.
Karena resah, Natasha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Kamis, 19 Desember 2024. Laporan Natasha Wilona terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus Natasha ini terkait Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi. Dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.