• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan serta TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Nana HasanbyNana Hasan
09/10/25 - 15:06
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani

Jakarta (lampost.co) – Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan berat terhadap artis kontroversial itu.

Poin Penting:

  • Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa.
  • Jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar, atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
  • Dakwaan meliputi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Pihak Nikita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Baca juga : Kim Soo-hyun Tegas Bantah Tuduhan Pedofil, Beberkan Bukti Hubungan Profesional dengan Kim Sae-ron

Jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani. “Menjatuhkan pidana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp2.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur terkenal dengan banyak penggemar. Namun, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Dengan kasus yang terus bergulir ini, publik menantikan bagaimana hakim akan memutus perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

Tags: BeritaArtisKasusHukumKasusTPPUnikitamirzaniPEMERASANPengadilanJakartaSelatanRezaGladysSelebritiIndonesiaSidangNikitaMirzan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Drama Korea terbaru Genie: Make a Wish menjadi korban pembajakan besar-besaran setelah tayang perdana di Netflix pada...

Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali menarik perhatian publik setelah membagikan kisah unik tentang hubungan dengan ibunya....

syfa hadju dilamar el rumi

El Rumi Beli Berlian Mewah untuk Lamar Syifa Hadju, Minta Bantuan Irwan Mussry Pilihkan

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co0 - El Rumi kembali mencuri perhatian publik setelah resmi melamar Syifa Hadju di Lauterbrunnen, Swiss. Momen romantis itu...

Load More

Berita Terbaru

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Hukum

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.