• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 22:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Nikita Mirzani Laporkan Kasusnya ke Presiden Prabowo Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Nikita Mirzani melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto jelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.

Nana HasanbyNana Hasan
28/10/25 - 09:36
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Menjelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan. Ia mengirim surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Poin Penting:

  • Nikita Mirzani menghadapi sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
  • Ia mengirim surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Surat berisi permohonan perlindungan hukum dan penegakan keadilan.
  • Ia berharap Presiden memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Surat tersebut disusun oleh tim kuasa hukumnya, Law Office A-A & Partners, dan diunggah melalui akun Instagram pribadi Nikita pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu, Nikita menampilkan satu bundel surat berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.”

Surat tersebut berisi lima bagian penting, mulai dari identitas pengadu hingga permohonan perlindungan hukum. Setiap bagian dijabarkan secara rinci dengan poin A hingga E.

Pada bagian uraian duduk perkara, dijelaskan kronologi kasus yang bermula dari permintaan Reza Gladys kepada asisten Nikita, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki citra produk skincare miliknya.

Setelah terjadi komunikasi, Ismail  meminta Rp5 miliar sebagai imbalan, namun Reza menawar Rp4 miliar. Kedua pihak akhirnya sepakat dengan nominal tersebut.

Belakangan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwenang dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat laporan itu, Nikita resmi menjadi tersangka dan kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Dalam bagian materi pengaduan, kuasa hukum Nikita menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mereka menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan jebakan dari pihak pelapor.

Nikita mengaku kesepakatan bisnis antara ia dan Reza Gladys sengaja di sulap menjadi kasus pidana. Ia merasa nama baik dan reputasinya dirusak secara sistematis.

Melalui surat tersebut, Nikita meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian atas dugaan pelanggaran proses hukum yang ia alami. Ia berharap keadilan bisa tegak sesuai prinsip due process of law.

Permohonan Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo Subianto

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;

3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;

6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.

Tags: artis Indonesiaberita selebritihukum Indonesiakasus hukum artiskasus pemerasanKriminalisasi ArtisLaw Office A-A & Partnersnikita mirzaniPrabowo SubiantoReza Gladyssidang vonisSurat PengaduanTPPU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

film Danur (Prilly Latuconsina)

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Prilly Latuconsina segera menutup babak penting dalam karier layar lebarnya. Setelah hampir sepuluh tahun, Prilly resmi...

Berita Terbaru

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”
Advertorial

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

bySri Agustina
13/03/2026

Jakarta (Lampost.co)--PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), authorized distributor Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) di Indonesia, mengumumkan...

Read moreDetails
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran tahun

13/03/2026
Hasil Liga Europa: Timnya Calvin Verdonk dan Milliano Jonathans Kalah

Endrick Selamatkan Lyon, Celta Vigo Gigit Jari di Balaidos

13/03/2026
Aktivitas pemudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mulai terlihat dengan memenuhi kantong parkir dermaga setempat pada H-8 hari raya Idul Fitri 1447 Hijrah atau Jumat.Dok/Lampopst.co

Mudik Lebaran 2026, Aktivitas Penyeberangan di Bakauheni Meningkat

13/03/2026
Hasil Liga Europa: Timnya Calvin Verdonk dan Milliano Jonathans Kalah

Gol Tunggal Watkins Menangkan Villa di Kandang Lille

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.