Jakarta (Lampost.co) – Menjelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan. Ia mengirim surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin Penting:
- Nikita Mirzani menghadapi sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
- Ia mengirim surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Surat berisi permohonan perlindungan hukum dan penegakan keadilan.
- Ia berharap Presiden memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Surat tersebut disusun oleh tim kuasa hukumnya, Law Office A-A & Partners, dan diunggah melalui akun Instagram pribadi Nikita pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam unggahan itu, Nikita menampilkan satu bundel surat berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.”
Surat tersebut berisi lima bagian penting, mulai dari identitas pengadu hingga permohonan perlindungan hukum. Setiap bagian dijabarkan secara rinci dengan poin A hingga E.
Pada bagian uraian duduk perkara, dijelaskan kronologi kasus yang bermula dari permintaan Reza Gladys kepada asisten Nikita, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki citra produk skincare miliknya.
Setelah terjadi komunikasi, Ismail meminta Rp5 miliar sebagai imbalan, namun Reza menawar Rp4 miliar. Kedua pihak akhirnya sepakat dengan nominal tersebut.
Belakangan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwenang dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat laporan itu, Nikita resmi menjadi tersangka dan kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Dalam bagian materi pengaduan, kuasa hukum Nikita menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mereka menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan jebakan dari pihak pelapor.
Nikita mengaku kesepakatan bisnis antara ia dan Reza Gladys sengaja di sulap menjadi kasus pidana. Ia merasa nama baik dan reputasinya dirusak secara sistematis.
Melalui surat tersebut, Nikita meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian atas dugaan pelanggaran proses hukum yang ia alami. Ia berharap keadilan bisa tegak sesuai prinsip due process of law.
Permohonan Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo Subianto
1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;
5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;
6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.







