IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 05:10
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Nikita Mirzani Laporkan Kasusnya ke Presiden Prabowo Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Nikita Mirzani melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto jelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.

Nana HasanbyNana Hasan
28/10/25 - 09:36
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Menjelang sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan. Ia mengirim surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Poin Penting:

  • Nikita Mirzani menghadapi sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
  • Ia mengirim surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Surat berisi permohonan perlindungan hukum dan penegakan keadilan.
  • Ia berharap Presiden memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Surat tersebut disusun oleh tim kuasa hukumnya, Law Office A-A & Partners, dan diunggah melalui akun Instagram pribadi Nikita pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu, Nikita menampilkan satu bundel surat berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.”

Surat tersebut berisi lima bagian penting, mulai dari identitas pengadu hingga permohonan perlindungan hukum. Setiap bagian dijabarkan secara rinci dengan poin A hingga E.

Pada bagian uraian duduk perkara, dijelaskan kronologi kasus yang bermula dari permintaan Reza Gladys kepada asisten Nikita, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki citra produk skincare miliknya.

Setelah terjadi komunikasi, Ismail  meminta Rp5 miliar sebagai imbalan, namun Reza menawar Rp4 miliar. Kedua pihak akhirnya sepakat dengan nominal tersebut.

Belakangan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwenang dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat laporan itu, Nikita resmi menjadi tersangka dan kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Dalam bagian materi pengaduan, kuasa hukum Nikita menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mereka menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan jebakan dari pihak pelapor.

Nikita mengaku kesepakatan bisnis antara ia dan Reza Gladys sengaja di sulap menjadi kasus pidana. Ia merasa nama baik dan reputasinya dirusak secara sistematis.

Melalui surat tersebut, Nikita meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian atas dugaan pelanggaran proses hukum yang ia alami. Ia berharap keadilan bisa tegak sesuai prinsip due process of law.

Permohonan Nikita Mirzani kepada Presiden Prabowo Subianto

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;

3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;

6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.

Tags: artis Indonesiaberita selebritihukum Indonesiakasus hukum artiskasus pemerasanKriminalisasi ArtisLaw Office A-A & Partnersnikita mirzaniPrabowo SubiantoReza Gladyssidang vonisSurat PengaduanTPPU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali memicu sorotan tajam. DPR menilai perkara ini menjadi...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah

byRicky Marlyand1 others
04/04/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menabuh genderang perbaikan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026. Gubernur Lampung, Rahmat...

Read moreDetails
harga HP Tecno April 2026

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

03/04/2026
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.