Jakarta (lampost.co)–Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA ke kepolisian kasus keluarga pada Kamis, 12 September 2024.
Ada korban dalam kasus tersebut dengan inisial LM. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Nikita telah menyiapkan bukti berupa foto dan juga tiga orang saksi.
“NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, korban adalah LM,” kata AKP Nurma, Jumat, 13 September 2024.
Kepolisian menyampaikan Nikita mengajukan bukti dan sejumlah saksi. Para saksi itu akan memberi keterangan sesuai jadwal penyidik.
Sementara status Nikita Mirzani masih menjadi terlapor saja. “Itu semua nanti dijadwalkan dimintai keterangan dari penyidik. Untuk NM masih melapor saja tadi, untuk pemeriksaan,” ucap AKP Nurma.
Nikita Mirzani melaporkan VA Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, Pasal 76 D dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
“Pasal yang disangkakan adalah undang-undang kesehatan, perlindungan anak, di sana juga kita masukan undang-undang KUHP,” ujarnya.