Jakarta (Lampost.co) – Paula Verhoeven resmi mengadukan Baim Wong atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aduan tersebut ia sampaikan langsung bersama kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah ke Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Selain melaporkan dugaan KDRT, Paula juga mengadukan oknum Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia merasa mendapat perlakuan diskriminatif selama menjalani proses perceraian dengan Baim Wong yang kini masih berjalan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, membantah tegas tuduhan KDRT yang mengarah kepada kliennya. Sebab, putusan pengadilan tidak menemukan bukti adanya kekerasan sebagaimana yang Paula sebutkan.
“Jika mengacu pada pertimbangan majelis hakim, tidak ada KDRT dalam proses sidang cerai mereka,” ujar Fahmi saat wawancara lewat sambungan Zoom, Kamis (1/5/2025).
Fahmi menambahkan, pihaknya menelusuri kembali seluruh fakta dalam persidangan. Hasilnya, ia tidak menemukan satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut. “Tidak ada satu pun fakta di persidangan yang menyatakan ada kekerasan. Semua jelas di dokumen putusan,” ujarnya.
Fahmi mengingatkan Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam merespons laporan dari Paula. Sebab, perkara itu masih dalam proses hukum, bahkan kedua pihak tengah mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
“Saya hanya meminta Komnas Perempuan tidak mengambil langkah yang bisa menimbulkan intervensi terhadap proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut wajar jika ada pihak merasa tidak puas terhadap hasil sidang. Namun, membuat laporan baru tanpa dasar kuat justru dapat memperkeruh suasana. “Kalau memang kecewa, sampaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui aduan yang belum terbukti,” katanya.
Sebelumnya, sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak akhir 2024. Proses hukum masih berjalan dan belum inkrah. Kedua pihak sepakat membawa perkara itu ke tingkat banding.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum tersebut, serta Komnas Perempuan menanggapi aduan Paula tanpa melanggar independensi peradilan.