Jakarta (Lampost.co)—Proses perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik. Model sekaligus ibu dua anak tersebut secara resmi melaporkan salah satu Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini karena dugaan melanggar kode etik saat memimpin sidang perceraiannya.
Alasan Pelaporan ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven yang diwakili oleh pengacara Alvon Kurnia Palma menjelaskan bahwa laporan ini pihaknya ajukan dengan tiga poin utama:
Menurut Alvon, terdapat dugaan pelanggaran etik dalam perilaku Hakim selama persidangan. Khususnya dalam menjelaskan pokok perkara kepada publik secara terbuka.
Baca juga: Pangeran William Gandeng Pengacara Perceraian Putri Diana, Rumor Cerai dengan Kate Middleton Mencuat
Ketidaksesuaian Proses Sidang
Sidang yang seharusnya berlangsung secara ecourt (daring), tiba-tiba di buka secara mendadak tanpa pemberitahuan. Hal ini mengnggap bertentangan dengan kesepakatan awal dan prosedur yang berlaku.
Yang paling menjadi sorotan adalah pernyataan Hakim terkait alasan perceraian yang menyebutkan adanya orang ketiga. Tim Paula menilai hal tersebut tidak pantas menyampaikan ke publik dan melanggar prinsip kerahasiaan persidangan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan mengenai isi substansi perkara. Termasuk menyebut soal perselingkuhan. Itu seharusnya bersifat tertutup dan tidak mengumbar ke media,” tegas Alvon kepada awak media di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Menurut Alvon, tindakan Hakim yang mengungkapkan rincian alasan perceraian kepada publik telah melampaui batas kewenangan prosedural. Ia mengutip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang menekankan agar Hakim bersikap netral, menjaga martabat pengadilan. Serta tidak menyampaikan isi putusan secara eksplisit kepada publik tanpa kepentingan hukum yang jelas.
“Jika hanya menyampaikan bahwa telah ada putusan, itu bisa di mengerti. Tapi menjabarkan pokok perkara secara rinci, itu sudah masuk ranah pelanggaran etik,” tambah Alvon.
Menunggu Proses Komisi Yudisial
Laporan yang telah resmi dilayangkan kini sedang dalam proses verifikasi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pihak Paula berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional demi menjaga marwah peradilan.
“Kami hanya meminta agar proses ini menangani secara adil. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran kode etik, kami berharap ada langkah tegas dari Komisi Yudisial,” pungkas Alvon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua figur terkenal di Indonesia. Paula Verhoeven terkenal sebagai model ternama dan istri dari aktor serta konten kreator Baim Wong. Isu adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka tentu menjadi magnet pemberitaan dan perbincangan netizen di media sosial.
Namun langkah Paula melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial menunjukkan bahwa proses hukum dan etika peradilan harus dijalankan secara transparan namun tetap menjaga privasi para pihak.