• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 15:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Pencipta Lagu Nuansa Bening Tolak Ratusan Juta dari Vidi Aldiano, Minta Ganti Rugi Lebih Besar

Keenan Nasution tolak ganti rugi ratusan juta dari Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Nana HasanbyNana Hasan
29/05/25 - 10:37
in Hiburan, Nasional
A A
Vidi Aldiano

Vidi Aldiano. Foto: Instagram/vidialdiano

Jakarta (Lampost.co) – Pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening,” Keenan Nasution, resmi menggugat Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta. Gugatan ini juga melibatkan Rudi Pekerti sebagai rekan pencipta lagu. Sidang perdana digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Poin Penting

  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti gugat Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
  • Vidi awalnya tawarkan Rp50 juta, kemudian meningkat menjadi ratusan juta rupiah.
  • Tawaran ditolak karena dinilai belum cukup mewakili penghargaan atas karya selama 16 tahun.
  • Sidang perdana ditunda ke 11 Juni 2025 karena Vidi tidak hadir.

Vidi Aldiano sebelumnya telah menawarkan uang Rp50 juta sebagai kompensasi. Uang itu ditujukan untuk konser yang telah dan akan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca juga : Harry Potter Dibuat Serial TV, HBO Umumkan Pemeran Utama

Namun, Keenan Nasution langsung menolak tawaran tersebut. Meski begitu, kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengapresiasi itikad baik dari pihak Vidi.

Menurut Minola, pihak Vidi memang menyadari adanya kewajiban yang belum dituntaskan. Karena itu, mereka mencoba berdamai melalui pembicaraan informal.

Sayangnya, nilai kompensasi yang kembali ditawarkan belum memenuhi harapan pencipta lagu. Bahkan, tawaran tersebut telah meningkat hingga ratusan juta rupiah.

“Kami anggap nilainya belum merepresentasikan penghargaan atas karya yang telah digunakan selama 16 tahun,” kata Minola.

Ia juga menyebut bahwa nama Vidi Aldiano sudah sangat melekat dengan lagu “Nuansa Bening.” Lagu tersebut turut membentuk karier Vidi di industri musik Indonesia.

Keenan Nasution Harap Nilai Konpensasi Lebih Besar

Meski Vidi telah menunjukkan niat baik, Keenan Nasution menilai apresiasinya masih belum sesuai. Maka itu, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan.

Minola menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pelanggaran, tetapi fokus pada ganti rugi yang layak.

“Persoalan ini bukan soal pelanggaran, melainkan nilai patut yang layak dibayarkan,” ujarnya.

Pihak Keenan dan Rudi berharap nilai kompensasi bisa mencapai miliaran rupiah. Mereka menilai nilai tersebut wajar mengingat durasi penggunaan dan dampaknya.

“Eksploitasi selama 16 tahun tentu perlu dihargai adil, apalagi ada dua pencipta yang sudah lanjut usia,” kata Minola.

Sementara itu, sidang perdana ditunda hingga 11 Juni 2025 karena pihak Vidi Aldiano tidak hadir.

Tags: gugatan musisiKeenan Nasutionlagu indonesiamusik IndonesiaNuansa Beningpelanggaran hak ciptaPengadilan NiagaRudi Pekertisidang Vidi AldianoVidi Aldiano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-02FEB
Bola

The Gunners Pesta Gol 4-0 di Elland Road

byIsnovan Djamaludin
01/02/2026

Leeds (Lampost.co)—Arsenal menunjukkan mentalitas juara saat bertandang ke markas Leeds United dalam lanjutan pekan ke-24 Premier League musim 2025/2026. Bermain...

Read moreDetails
Rashford cetak gol

Menang 3-1 atas Elche, Blaugrana Kokoh di Puncak Klasemen

01/02/2026
Petugas vaksinasi saat melakukan vaksin terhadap sapi milik masyarakat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Peningkatan Kasus PMK Tuai Sorotan

01/02/2026
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela dilantik menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Koordinator Provinsi Lampung di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (31/01/2026). Dok. ADPIM.

Jihan Nurlela Ketua Yayasan Kanker Indonesia Lampung

01/02/2026
FOTO B Ketua Umum YKI Pusat, Prof. dr. Aru Wisaksono Sudoyo melakukan proses pelantikan pengurus YKI Provinsi Lampung di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (31/01/2026). Dok ADPIM

YKI Lampung Menjadi Rumah Harapan bagi Penyintas

01/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.