Jakarta (Lampost.co)— Sempat berpolemik, akun Lambe Turah akhirnya secara resmi milik satu orang yang diputuskan sebagai pemilik sah. Hal ini setelah ada dua pihak bersengketa menyoal nama akun gosip tersebut.
Selama ini Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono berselisih lewat pengadilan, akan merek dagang akun info selebriti yang kerap melansir media hiburan nasional.
Pada 6 Januari 2025, Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan jika kepemilikan akun Lambe Turah adalah milik sah Argo Dinar Darmono.
Baca juga: Ubah Gaya Rambut, Tas Mewah Seharga Mobil Erino Gudono Jadi Sorotan
Putusan itu tortera dalam putusan bernomor 1214 K/Pdt.Sus-HKI/2024. MA menyatakan bahwa Argo adalah pemilik tunggal, dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah beserta logonya.
“Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Penggugat di nyatakan sebagai pemilik tunggal merek Lambe Turah. Serta logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksinya dari pihak lain,” bunyi putusan Mahkamah Agung.
Putusan tersebut juga membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah yang sebelumnya terdaftar atas nama Nanda Persada. Nanda memang tergabung dalam tubuh manajemen pada 2017-2021.
Ia kemudian sempat menyebut secara sepihak mendaftarkan merek Lambe Turah ke Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa restu dan izin dari Argo Dinar Dramono.
“Pendaftaran merek dan logo Lambe Turah dengan nomor IDM000678586 pada 6 Maret 2020 menyatakan batal, termasuk seluruh akibat hukumnya,” lanjut isi putusan.
Keuntungan Pribadi
Flashback ke pertengahan tahun 2024, pengacara Argo, Petrus Bala Pattyona menjelaskan ada itikad kurang baik dari pihak Nanda yang dugaannya adalah ingin mengambil keuntungan sepihak.
“Nanda Persada mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah tanpa sepengetahuan klien kami. Yakni dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari reputasi akun tersebut,” ujar Petrus pada Mei 2024.
Tak tinggal diam, Argo mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Upaya Argo itu akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan sosok Argo sebagai pemilik tunggal yang sah dari akun tersebut.








