Jakarta (Lampost.co) – Raffi Ahmad, yang baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden, mendapat peringatan dari KPK. Lembaga anti-korupsi ini mengingatkan Raffi untuk segera melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara. Raffi diharapkan menyelesaikan laporan kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikannya.
baca juga : Film Wanita Ahli Neraka, Horor Religi dengan Pesan Mendalam
“Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak dilantik,” ujar Pahala, mengingatkan batas waktu yang masih tersisa sekitar dua bulan lagi.
Terkait istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, KPK menyatakan bahwa Nagita masih diperbolehkan menerima endorsement. Namun, syaratnya, penghasilan tambahan atau pengurangan kekayaannya harus dilaporkan dalam LHKPN Raffi.
“Selama tercatat dalam LHKPN, Nagita boleh menerima endorsement. Itu hak sebagai istri,” tambah Pahala.
baca juga : Afgan Kolaborasi dengan Penyanyi Amerika di Lagu “Criminal (Over You)”
KPK menegaskan bahwa LHKPN adalah bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelaporan LHKPN memiliki tujuan penting untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan transparansi ini, pejabat negara diharapkan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaannya.