Jakarta (Lampost.co)— Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah resmi memutus cerai pasangan selebritas Andrew Andika dan Tengku Dewi.
Salinan putusan yang membacakan ulang oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, di hadapan awak media.
“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017. Yang menerbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian,” baca Minola Sebayang, Kamis, 19 Desember 2024.
Selain memutus cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh untuk dua anak dari hasil pernikahan mereka terhadap Tengku Dewi.
Baca juga: Drama Perceraian Baim Wong Kian Panas,Paula Singgung Doa Orang Terzalimi
“Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” bebernya.
Selanjutnya, Andrew Andika memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya sebesar Rp 20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan. Biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. Taksiran biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta,” terang Minola.
“Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan sesuai kesepakatan 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen,” jelasnya.