• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Resmi Cerai,Hak Asuh Kedua Anak Andrew Andika Jatuh ke Tengku Dewi

Nur by Nur
19/12/24 - 19:17
in Hiburan, Nasional
A A
Tengku Dewi Putri.

Tengku Dewi Putri. Dok/Instagram pribadi

Jakarta (Lampost.co)— Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah resmi memutus cerai pasangan selebritas Andrew Andika dan Tengku Dewi.

Salinan putusan yang membacakan ulang oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, di hadapan awak media.

“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017. Yang menerbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian,” baca Minola Sebayang, Kamis, 19 Desember 2024.

Selain memutus cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh untuk dua anak dari hasil pernikahan mereka terhadap Tengku Dewi.

Baca juga: Drama Perceraian Baim Wong Kian Panas,Paula Singgung Doa Orang Terzalimi

“Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” bebernya.

Selanjutnya, Andrew Andika memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya sebesar Rp 20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan. Biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. Taksiran biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta,” terang Minola.

“Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan sesuai kesepakatan 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen,” jelasnya.

Tags: hak asuh anakpengadilan agamaputusan cerai andrew dan tengku dewiputusan pengadilantengku dewi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sean 'Diddy' Combs (P Diddy). Dok/Instagram

P Diddy Lolos dari Dakwaan Terberat, Tapi Terbukti Bersalah atas Kasus Ini

by Nana Hasan
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sean "Diddy" Combs akhirnya mendapat putusan pengadilan dalam kasus hukum yang menjerat namanya sejak 2024. Hakim menyatakan...

Poster Reuni Peterpan

Poster Reuni terbaru Peterpan Picu Spekulasi Tanpa Ariel

by Nana Hasan
02/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Promotor musik Aloka resmi mengumumkan konser reuni Peterpan bertajuk The Journey Continues. Konser tersebut akan berlangsung di...

Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dok/Antara

Tom Lembong Sebut Impor Gula atas Perintah Jokowi, Kritik Ketimpangan Proses Hukum

by Sri Agustina
02/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan sejumlah pernyataan penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.