• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 23:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Usai Laporan Dokter Detektif

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif. Simak update terbaru kasus hukum kesehatan dan perlindungan konsumen ini.

Nana HasanbyNana Hasan
06/01/26 - 11:10
in Hiburan, Nasional
A A
dr richard lee

Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya kini secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini muncul setelah adanya laporan dari pihak Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee diduga terlibat dalam pelanggaran hukum serius di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.

Poin Penting

  • Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Laporan berasal dari Dokter Detektif (Samira Farahnaz) pada akhir 2024.
  • Richard meminta jadwal ulang pemeriksaan pada awal Januari 2026.
  • Doktif juga menyandang status tersangka namun tidak mendapatkan penahanan.
  • Pihak kepolisian menjadwalkan pertemuan kedua pihak pada 6 Januari 2026.

Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kabar tersebut secara tegas. Penyidik mendasarkan keputusan ini pada laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada Desember 2024 lalu.

Baca juga : Inara Rusli Ingin Resmikan Pernikahan dengan Insanul Fahmi, Tunggu Keputusan Wardatina Mawa

Oleh karena itu, pihak kepolisian mulai memperdalam penyidikan terhadap Richard Lee sejak akhir tahun kemarin. Namun, Reonald belum merinci peran spesifik sang dokter dalam rangkaian kasus hukum ini.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan.

Meskipun penyidik telah memanggilnya pada 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang kepada tim kepolisian. Polisi kemudian menunggu kehadirannya pada jadwal berikutnya guna memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Perseteruan Richard Lee dan Doktif Saling Lapor

Selain itu, Richard Lee sebenarnya sempat melaporkan balik Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi bahkan sudah menetapkan Doktif sebagai tersangka terlebih dahulu pada pertengahan Desember 2025.

Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak menahan Doktif karena ancaman hukuman pasalnya hanya dua tahun penjara. Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Polisi berharap proses pertemuan ini mampu memberikan jalan keluar bagi kedua dokter tersebut.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Tags: berita artis terbaru.Dokter Detektifhukum Indonesiakasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaRichard Lee tersangkaSamira Farahnaz
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)----Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya,...

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

ICW Sebut Pemilihan Hakim MK Nodai Meritokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.