Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya kini secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini muncul setelah adanya laporan dari pihak Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee diduga terlibat dalam pelanggaran hukum serius di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.
Poin Penting
- Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus kesehatan dan perlindungan konsumen.
- Laporan berasal dari Dokter Detektif (Samira Farahnaz) pada akhir 2024.
- Richard meminta jadwal ulang pemeriksaan pada awal Januari 2026.
- Doktif juga menyandang status tersangka namun tidak mendapatkan penahanan.
- Pihak kepolisian menjadwalkan pertemuan kedua pihak pada 6 Januari 2026.
Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kabar tersebut secara tegas. Penyidik mendasarkan keputusan ini pada laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada Desember 2024 lalu.
Baca juga : Inara Rusli Ingin Resmikan Pernikahan dengan Insanul Fahmi, Tunggu Keputusan Wardatina Mawa
Oleh karena itu, pihak kepolisian mulai memperdalam penyidikan terhadap Richard Lee sejak akhir tahun kemarin. Namun, Reonald belum merinci peran spesifik sang dokter dalam rangkaian kasus hukum ini.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan.
Meskipun penyidik telah memanggilnya pada 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang kepada tim kepolisian. Polisi kemudian menunggu kehadirannya pada jadwal berikutnya guna memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.
Perseteruan Richard Lee dan Doktif Saling Lapor
Selain itu, Richard Lee sebenarnya sempat melaporkan balik Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi bahkan sudah menetapkan Doktif sebagai tersangka terlebih dahulu pada pertengahan Desember 2025.
Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak menahan Doktif karena ancaman hukuman pasalnya hanya dua tahun penjara. Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Polisi berharap proses pertemuan ini mampu memberikan jalan keluar bagi kedua dokter tersebut.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.







