• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 07/01/2026 22:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Usai Laporan Dokter Detektif

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif. Simak update terbaru kasus hukum kesehatan dan perlindungan konsumen ini.

Nana HasanbyNana Hasan
06/01/26 - 11:10
in Hiburan, Nasional
A A
dr richard lee

Jakarta (Lampost.co) – Polda Metro Jaya kini secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini muncul setelah adanya laporan dari pihak Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee diduga terlibat dalam pelanggaran hukum serius di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.

Poin Penting

  • Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Laporan berasal dari Dokter Detektif (Samira Farahnaz) pada akhir 2024.
  • Richard meminta jadwal ulang pemeriksaan pada awal Januari 2026.
  • Doktif juga menyandang status tersangka namun tidak mendapatkan penahanan.
  • Pihak kepolisian menjadwalkan pertemuan kedua pihak pada 6 Januari 2026.

Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kabar tersebut secara tegas. Penyidik mendasarkan keputusan ini pada laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada Desember 2024 lalu.

Baca juga : Inara Rusli Ingin Resmikan Pernikahan dengan Insanul Fahmi, Tunggu Keputusan Wardatina Mawa

Oleh karena itu, pihak kepolisian mulai memperdalam penyidikan terhadap Richard Lee sejak akhir tahun kemarin. Namun, Reonald belum merinci peran spesifik sang dokter dalam rangkaian kasus hukum ini.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan.

Meskipun penyidik telah memanggilnya pada 23 Desember 2025, Richard Lee meminta penjadwalan ulang kepada tim kepolisian. Polisi kemudian menunggu kehadirannya pada jadwal berikutnya guna memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Perseteruan Richard Lee dan Doktif Saling Lapor

Selain itu, Richard Lee sebenarnya sempat melaporkan balik Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi bahkan sudah menetapkan Doktif sebagai tersangka terlebih dahulu pada pertengahan Desember 2025.

Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak menahan Doktif karena ancaman hukuman pasalnya hanya dua tahun penjara. Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Polisi berharap proses pertemuan ini mampu memberikan jalan keluar bagi kedua dokter tersebut.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Tags: berita artis terbaru.Dokter Detektifhukum Indonesiakasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaRichard Lee tersangkaSamira Farahnaz
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Mediasi dengan Richard Lee Gagal, Polisi Segera Periksa Doktif Sebagai Tersangka

byNana Hasan
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Konflik hukum antara dr. Samira atau Dokter Detektif (Doktif) dengan dr. Richard Lee semakin memanas. Polres Metro...

Berita Terbaru

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan
Ekonomi dan Bisnis

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Read moreDetails
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.