IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 19:31
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian 88 Tas Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi menggugat penyitaan 88 tas mewah dan aset pribadinya terkait kasus korupsi Harvey Moeis. Ia mengklaim semua aset itu hasil kerja kerasnya di dunia hiburan.

Nana HasanbyNana Hasan
21/10/25 - 14:11
in Hiburan, Nasional
A A
Sandra Dewi
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Aktris Sandra Dewi kini tengah memperjuangkan hak atas sejumlah aset pribadinya yang disita penyidik. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.

Poin Penting:

  • Sandra Dewi gugat penyitaan aset terkait kasus Harvey Moeis. Total 88 tas mewah, mobil, tanah, dan deposito disita.
  • Sandra klaim aset berasal dari hasil kerja keras dan hadiah. Ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta.
  • Gugatan masih dalam tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat.

Melalui gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra menuntut agar seluruh aset pribadinya segera dikembalikan. Ia menegaskan, harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya.

88 Tas Mewah dan Aset Bernilai Puluhan Miliar Disita

Beberapa aset milik Sandra Dewi disita selama proses penyidikan. Barang-barang itu meliputi 88 tas mewah, sejumlah mobil, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra.

Dalam persidangan, Sandra menegaskan bahwa semua aset itu diperoleh secara sah dari hasil kerja kerasnya di industri hiburan.

“Barang-barang itu hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Mobil yang disita itu hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” jelas Sandra Dewi.

Pisah Harta Jadi Dasar Gugatan Sandra Dewi

Sandra menjelaskan bahwa sebelum menikah, ia dan Harvey telah menandatangani perjanjian pisah harta. Karena itu, semua kekayaan yang diperoleh setelah menikah tetap menjadi miliknya pribadi.

Dengan dasar itu, ia mengajukan keberatan resmi agar penyitaan aset dibatalkan dan semua properti pribadi dikembalikan.

Gugatan Terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gugatan Sandra Dewi telah terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan sebagai pihak termohon.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Saat ini, perkara masih dalam tahap pembuktian,” kata Andi, Senin, 20 Oktober 2025.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dan masih berjalan di tahap pembuktian.

Sandra Dewi Klaim Sebagai Pihak Ketiga Beritikad Baik

Dalam gugatannya, Sandra Dewi menyebut dirinya sebagai pihak ketiga beritikad baik. Ia menegaskan bahwa aset yang dimiliki berasal dari sumber sah, seperti endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.

“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah,” tutup Andi.

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Suami Sandra, Harvey Moeis, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, di tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Tags: artis IndonesiaAset Disitaberita selebritiGugatan Sandra DewiHarvey moeisKasus Korupsi TimahKejaksaan Agungpengadilan negeri jakarta pusatsandra dewiTas Mewah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Erika Carlina

Erika Carlina Terharu, Popularitas Baby Andrew Tembus Rekor Dunia di Marapthon

byNana Hasan
04/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Artis cantik Erika Carlina baru saja menggelar prosesi adat Jawa, Tedak Siten, untuk putra semata banyanya, Andrew...

Mark NCT

Mark NCT Resmi Hengkang, Intip Janji Manisnya untuk NCTzen yang Bikin Haru

byNana Hasan
04/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Penyanyi berbakat Mark secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak eksklusifnya dengan agensi SM Entertainment. Keputusan besar...

Hindia

Hindia Debut Produser, Album Menari Dengan Bayangan Segera Melantai di Bioskop

byNana Hasan
04/04/2026

JAKARTA – Musisi Baskara Putra atau Hindia kini resmi merambah industri perfilman tanah air. Vokalis grup .Feast ini mengemban tugas...

Berita Terbaru

Erika Carlina
Hiburan

Erika Carlina Terharu, Popularitas Baby Andrew Tembus Rekor Dunia di Marapthon

byNana Hasan
04/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Artis cantik Erika Carlina baru saja menggelar prosesi adat Jawa, Tedak Siten, untuk putra semata banyanya, Andrew...

Read moreDetails
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama tim melakukan penanaman pohon di titik longsor setelah menempuh pendakian sejauh tiga kilometer, Sabtu (4/4/2026).

Naik 3 Km ke Lokasi Longsor, Bupati Egi Gerak Cepat Tanam Pohon di Gunung Rajabasa

04/04/2026
Mark NCT

Mark NCT Resmi Hengkang, Intip Janji Manisnya untuk NCTzen yang Bikin Haru

04/04/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Entry Meeting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 BPK RI. Dok. ADPIM

Gubernur Lampung Optimalkan Pelayanan Masyarakat melalui Transparansi Keuangan Daerah

04/04/2026
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan sambutan mewakili pimpinan DPRD provinsi se-Wilayah V Sumatera dan Jawa saat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan DKI Jakarta. Dok DPRD

Maksimalkan Peran Strategis Legislatif Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.