Jakarta (Lampost.co) – Aktris Sandra Dewi kini tengah memperjuangkan hak atas sejumlah aset pribadinya yang disita penyidik. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Poin Penting:
- Sandra Dewi gugat penyitaan aset terkait kasus Harvey Moeis. Total 88 tas mewah, mobil, tanah, dan deposito disita.
- Sandra klaim aset berasal dari hasil kerja keras dan hadiah. Ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta.
- Gugatan masih dalam tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat.
Melalui gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra menuntut agar seluruh aset pribadinya segera dikembalikan. Ia menegaskan, harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya.
88 Tas Mewah dan Aset Bernilai Puluhan Miliar Disita
Beberapa aset milik Sandra Dewi disita selama proses penyidikan. Barang-barang itu meliputi 88 tas mewah, sejumlah mobil, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra.
Dalam persidangan, Sandra menegaskan bahwa semua aset itu diperoleh secara sah dari hasil kerja kerasnya di industri hiburan.
“Barang-barang itu hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Mobil yang disita itu hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” jelas Sandra Dewi.
Pisah Harta Jadi Dasar Gugatan Sandra Dewi
Sandra menjelaskan bahwa sebelum menikah, ia dan Harvey telah menandatangani perjanjian pisah harta. Karena itu, semua kekayaan yang diperoleh setelah menikah tetap menjadi miliknya pribadi.
Dengan dasar itu, ia mengajukan keberatan resmi agar penyitaan aset dibatalkan dan semua properti pribadi dikembalikan.
Gugatan Terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gugatan Sandra Dewi telah terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan sebagai pihak termohon.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Saat ini, perkara masih dalam tahap pembuktian,” kata Andi, Senin, 20 Oktober 2025.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dan masih berjalan di tahap pembuktian.
Sandra Dewi Klaim Sebagai Pihak Ketiga Beritikad Baik
Dalam gugatannya, Sandra Dewi menyebut dirinya sebagai pihak ketiga beritikad baik. Ia menegaskan bahwa aset yang dimiliki berasal dari sumber sah, seperti endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.
“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah,” tutup Andi.
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Suami Sandra, Harvey Moeis, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, di tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.








