Jakarta (Lampost.co): Sidang perceraian Ruben Onsu dengan Sarwendah kembai terselenggara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ruben Onsu selaku pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung hari ini. Kedua saksi tersebut ialah karyawan yang sudah lama bekerja di kediaman Ruben dan Sarwendah.
Baca juga: Anji Mantap Vasektomi, Alasannya Mencengangkan
“Dua orang saksi, karyawan di rumah Ruben,” ujar Tiara Oktavia, tim kuasa hukum Ruben Onsu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut laporan, Ruben dan Sarwendah tak menghadiri persidangan yang pihak pengadilan gelar hari ini. Namun, nama penggugat Ruben Onsu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Tiara selaku kuasa hukum Ruben tak menjelaskan secara detail alasan kliennya itu tak bisa menghadiri sidang perceraian dengan Sarwendah tersebut. Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh keputusan Ruben sudah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada dia.
“Saya juga enggak tahu ya,” katanya.
Sebelumnya, Ruben Onsu telah menggugat cerai istrinya, Sarwendah, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben Onsu tidak meminta hak asuh anak atau harta gono-gini.
Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri saat ini sudah tidak serumah sejak enam bulan.
Sebelumnya, Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan biasanya proses cerai itu akan dilalui dengan mediasi. Kalau mediasi gagal, akan ada agenda lainnya, seperti pembuktian hingga kesimpulan yang setelah itu muncul putusan cerai.
“Kalau dalam waktu normal, sekiranya tergugatnya hadir. Itu pasti melalui proses mediasi. Kalau mediasi gagal, baru ada jawab jinawab di sana. Jawaban, replik, duplik, baru pembuktian. Baru kesimpulan dan baru putusan.” kata Tumpanuli Marbun, Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari Intens Investigasi, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Adapun, bahwa Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam sidang cerainya bersama Ruben Onsu. Oleh karena itu, putusan cerai pasangan tersebut bisa berjalan lebih cepat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.