Jakarta (Lampost.co)— Selebgram Isa Zega kini resmi menjalani penahanan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjadi tersangka setelah terbukti menyerang kehormatan serta nama baik pengusaha Shandy Purnamasari melalui media sosial. Penahanan dilakukan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jawa Timur.
Penahanan Isa Zega mulai pada Jumat, 24 Januari 2025. Kepala Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, mengonfirmasi kabar tersebut.
Menurut Charles, proses penahanan pihaknya lakukan setelah seluruh prosedur pemeriksaan selesai. Termasuk pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa Isa Zega dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum.
Baca juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dikecam Usai Berhijab Saat Ibadah Umrah
“Terhadap tersangka (Isa Zega), pada hari ini kami lakukan penahanan,” jelas Charles saat memberikan pernyataan resmi.
Sebelum penahan, Isa Zega menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi kesehatan selebgram yang kerap menuai perhatian publik ini baik. Proses hukum terhadap Isa pun berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menariknya, Isa Zega yang terkenal sebagai seorang transgender penempatannya di Rutan Perempuan. Penempatan ini berdasarkan pada identitas jenis kelamin yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam dokumen resminya, Isa Zega terdaftar sebagai perempuan, sehingga pihak kepolisian menyesuaikan kebijakan penahanan dengan data administratif tersebut.
“Sesuai KTP tertulis perempuan, dan kita menyesuaikan KTP ya,” ujar Charles.
Keputusan ini mencerminkan upaya pihak kepolisian untuk mengikuti aturan administrasi secara ketat, meskipun kasus transgender dalam sistem hukum masih menjadi isu kompleks di Indonesia.
Pasal yang Menjerat Isa Zega
Isa Zega terjerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE. Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan. Atau membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini tidak main-main. Isa Zega terancam pidana penjara hingga dua tahun serta denda sebesar Rp400 juta.
Charles juga memastikan bahwa Isa mendapat pendampingan oleh tim kuasa hukum dan kerabat saat proses penahanan yang pihaknya lakukan. “Kondisi kesehatan Isa Zega baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi yang mendampingi pengacara dan kerabat,” pungkasnya.
Kasus yang Menyeret Nama Shandy Purnamasari
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menganggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. Seorang pengusaha sukses dan salah satu pendiri bisnis kecantikan yang terkenal di Indonesia. Melalui unggahannya, Isa Zega di anggap menyerang kehormatan Shandy dengan kata-kata yang melampaui batas hingga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut figur yang terkenal luas di media sosial. Netizen pun ramai memperdebatkan tindakan Isa Zega serta implikasi hukum dari kasus ini, dan menganggap sebagai peringatan bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ranah digital.
Dampak Sosial dan Pembelajaran bagi Publik
Kasus Isa Zega menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Di era teknologi ini, kebebasan berekspresi harus mengimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Tidak sedikit pengguna media sosial yang terjerat kasus serupa akibat mengabaikan batasan dalam menyampaikan pendapat.
Shandy Purnamasari sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Isa Zega. Namun, memandang kasus ini sebagai salah satu langkah penting dalam menegakkan aturan yang melindungi reputasi seseorang dari tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya.