Jakarta (Lampost.co)—Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong terpaksa menunda sidang cerai perdana pasangan artis Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri. Pasalnya, pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang, mengatakan pihak pengadilan agama telah melayangkan panggilan sidang dan diterima tergugat, yakni Andrew Andika. Namun ternyata tidak ada satu pun pihak tergugat hadir dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (20/6/2024).
“Panggilan sudah sampai secara patut. Andrew menerima dan menandatanganinya. Tetapi sampai hari ini jangankan tergugatnya, kuasa hukum tergugatnya pun tidak hadir,” kata Minola Sebayang di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, Tengku Dewi Putri juga tidak hadir karena dalam kondisi hamil tua. Namun kehadirannya itu terwakili tim kuasa hukumnya.
“(Tengku Dewi Putri) kondisinya kan lagi hamil tua. Jadi, tadi dengan segala pertimbangan cukup dengan mewakilkan kepada kuasa hukum Dewi,” ungkap Minola.
Sidang perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri akan kembali berlangsung Kamis, 27 Juni 2024. Nantinya Minola akan berusaha menghadirkan kliennya dan berharap pihak tergugat pun juga bisa hadir dalam persidangan.
“Kami harapkan pada sidang berikutnya tanggal 27 Juni. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Tengku Dewi. Kita harapkan Andrew juga akan hadir dalam persidangan yang kedua ini,” ujar Minola.
Sebagai informasi, Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri telah menikah sejak 8 April 2017. Hubungan rumah tangga mereka mulai renggang dan menjadi sorotan publik karena dugaan adanya perselingkuhan dengan orang ketiga. Hal itu yang membuat Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong pada Jumat, 7 Juni 2024.
Universal Music Group Tolak Gugatan Drake Terkait Pencemaran Nama Baik
Jakarta (Lampost.co) -Universal Music Group (UMG) secara resmi menolak gugatan yang diajukan rapper Drake terkait dugaan pencemaran nama baik. Gugatan...