JAKARTA (Lampost.co) – Kasus dugaan illegal access yang menyeret nama Inara Rusli kini memasuki babak baru. Mantan ART Inara, Yuni, baru saja menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Yuni membongkar peran krusial mantan sopir berinisial A dalam pencurian data tersebut.
Poin Penting
- Peran Eks Sopir: Pelaku berinisial A diduga menjadi otak pengambilan dan penguasaan 10 file rekaman CCTV secara ilegal.
- Motif Ekonomi: Mantan sopir menolak menghapus data karena berniat menjual rekaman untuk keuntungan pribadi.
- Bantahan ART: Saksi Yuni menegaskan tidak pernah mengirimkan video tersebut kepada Virgoun maupun pihak lainnya.
- Agenda Polisi: Bareskrim Polri segera memanggil Virgoun dan mantan manajemen Inara Rusli untuk pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Pencurian Data CCTV
Pihak Yuni membantah keras tuduhan keterlibatan dalam penyebaran video ke pihak luar. Pengacara Yuni menegaskan bahwa mantan sopir bernama Agung merupakan pelaku utama penguasaan data. Pelaku menggunakan modus meminjam ponsel Yuni karena perangkat miliknya tidak kompatibel.
Baca juga : Inara Rusli Stres Berat Hadapi Konflik Virgoun dan Kasus Insanul Fahmi
“Pada intinya, kami membantah bahwa saksi Y mengirimkan video tersebut ke pihak mana pun. Tidak ada pengiriman ke Virgoun atau ke siapa pun. Fakta yang terungkap, yang memperoleh dan menguasai video tersebut adalah saksi A,” kata Isa Bustomi di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Setelah data masuk ke ponsel Yuni, pelaku memindahkan rekaman menggunakan kabel OTG. Yuni mengaku sudah memperingatkan pelaku untuk segera menghapus sepuluh file video sensitif tersebut. Namun, pelaku justru menolak permintaan itu karena memiliki rencana terselubung.
“Tanggapan saksi A justru mengatakan ingin menjual data tersebut dan menjadikannya sebagai keuntungan pribadi. Itu yang sangat kami sesalkan,” ungkap Isa Bustomi.
Motif Rasa Penasaran
Awal mula peristiwa ini dipicu oleh rasa penasaran saksi terhadap suara bising di lantai tiga. Yuni kemudian menceritakan hal tersebut kepada sang sopir hingga terjadi pengambilan memori CCTV. Pihak Yuni membenarkan isi rekaman memperlihatkan Inara Rusli bersama Insanul Fahmi.
“Awalnya karena rasa penasaran. Sekitar pukul 2 malam terdengar suara-suara bising seperti televisi dan percakapan. Karena di lantai 3 hanya ada mereka berdua, akhirnya saksi Y bercerita ke saksi A,” ujar Isa Bustomi.
Kelanjutan Proses Hukum
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita ponsel milik Yuni untuk kebutuhan digital forensik. Polisi segera memanggil pihak lain, termasuk Virgoun, guna mendalami aliran data ilegal ini. Pemanggilan saksi-saksi kunci akan berlangsung setelah masa libur panjang usai.
“Selanjutnya kami akan memanggil saksi V, yaitu Virgoun, serta saksi P selaku mantan manajemen saudari Inara. Pemanggilan akan dijadwalkan setelah libur panjang,” pungkasnya.








