Teuku Ryan Klarifikasi soal Transfer Rp500 Juta

Editor Isnovan Djamaludin, Penulis Medcom
Senin, 06 Mei 2024 22.26 WIB
Teuku Ryan Klarifikasi soal Transfer Rp500 Juta
Teuku Ryan. (FOTO: INSTAGRAM)

Jakarta (Lampost.co)—Alasan Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satunya soal sikap Ryan yang menjadi lebih baik setelah sang mantan istri mentransfer uang Rp500 juta.
Dalam berkas gugatan cerai yang terpublikasi dalam situs MA, penggugat, yakni Ria Ricis, mengeklaim Teuku Ryan (tergugat) pernah mendiamkannya selama kurang lebih sepekan. Saat itu, Ryan beralasan tidak punya uang.
Ria kemudian mentransfer uang Rp500 juta kepada Ryan dengan alasan uang pekerjaan dari brand. Setelahnya, Ria merasa sikap Ryan menjadi lebih baik terhadapnya.

“Tergugat pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang. Sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp500 juta melalui saksi II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang pekerjaan dari brand, yang kemudian tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat,” demikian bunyi catatan tersebut.

Tidak Menampik

Teuku Ryan tidak menampik perkara uang setengah miliar tersebut. Dalam dokumen tersebut, ia membenarkan Ria mentransfer uang Rp500 juta. Namun, menurut Ryan, itu adalah uang hasil kerja kerasnya.
“(Uang) itu adalah hasil kerja keras tergugat selama ini, yang mana tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus tergugat dapat sewajarnya,” tulisnya.
Kak Shindy atau Shindy Putri adalah dokter sekaligus adik Oki Setiana Dewi dan kakak Ria Ricis. Ia juga  selebgram yang punya sejumlah unit usaha di lini kecantikan.
Lebih lanjut, Teuku Ryan mengatakan Ria Ricis tidak seharusnya mengklaim hal seperti itu. Ia mengaku mendiamkan sang mantan istri sebagai hukuman karena merasa tidak dihormati.
“Sekali lagi tergugat kadang harus menghukum penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada tergugat,” ujar Teuku Ryan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI