• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 21:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vidi Aldiano Tak Hadir di Sidang Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Sidang Ditunda

Sidang pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan Vidi Aldiano ditunda karena ketidakhadiran tergugat.

Nana HasanbyNana Hasan
28/05/25 - 20:17
in Hiburan, Nasional
A A
Penyanyi Vidi Aldiano. dok

Penyanyi Vidi Aldiano. dok

Jakarta (Lampost.co) – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali tertunda. Penyebabnya, Vidi Aldiano tidak hadir.

Poin Penting

  • Sidang ditunda karena Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya tidak hadir.
  • Sidang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Mei 2025.
  • Gugatan dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.
  • Tidak hanya Vidi, kuasa hukumnya juga tidak diketahui keberadaannya.
  • Jika Vidi tidak hadir tiga kali berturut-turut, sidang tetap dilanjutkan dengan putusan verstek.

Agenda sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, baik Vidi maupun kuasa hukumnya absen dari ruang sidang.

Baca juga : Lesti Kejora Dilaporkan Ke Polisi Karena Lagu Ini

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, yaitu Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Keduanya hadir bersama kuasa hukum Minola Sebayang dan timnya.

“Sidang tadi sudah dimulai, ternyata tergugat tidak hadir,” jelas Minola kepada media usai persidangan. Karena ketidakhadiran tergugat, sidang ditunda.

Majelis hakim memutuskan menjadwal ulang sidang selama tiga minggu ke depan. Sidang lanjutan  pada 11 Juni 2025.

Menurut Minola, ketidakhadiran tidak hanya datang dari Vidi. Bahkan kuasa hukum dari pihak Vidi pun belum terlihat.

“Tidak hanya Vidi yang absen, kuasa hukumnya juga belum diketahui,” ujar Minola. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari tergugat.

Walau begitu, Minola menanggapi situasi ini dengan tenang. Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari proses hukum.

“Kalau tergugat tak memanfaatkan tiga kesempatan, maka tergugat sendiri yang dirugikan,” ucapnya tegas. Pihaknya berharap perkara bisa segera berjalan sesuai proses hukum yang adil.

Minola juga menyampaikan harapannya untuk sidang selanjutnya. Ia ingin Vidi atau kuasa hukumnya hadir agar perkara bisa berjalan secara objektif.

“Kami harap tanggal 11 Juni mereka hadir. Agar perkara bisa diperiksa dan diputuskan dengan baik,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa sidang tetap dapat berjalan meski tergugat absen tiga kali. Hakim tetap bisa menjatuhkan vonis secara verstek.

“Jika tiga kali tidak hadir, maka sidang tetap lanjut. Putusan bisa diambil meskipun tergugat tidak hadir,” pungkas Minola.

Tags: berita selebritihukum musik Indonesiakasus hukum artiskasus lagu Nuansa BeningKeenan Nasutionlagu Vidi AldianoMinola SebayangNuansa Beningpelanggaran hak ciptaPengadilan Niagaputusan verstekRudy Pekertisidang hak ciptasidang Jakarta PusatVidi Aldiano
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan...

Berita Terbaru

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lampost.co/Andi Apriadi
Humaniora

Dinkes  Wajibkan SPPG Terbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

byNurand1 others
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau dapur MBG. Foto dok Lampost.co

SPPG Diminta Pahami Keamanan Pangan dalam Program MBG

31/10/2025
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyalurkan 1,65 miliar porsi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.Lampost.co/Andi Apriadi.

BGN Telah Menyalurkan 1,65 Miliar Porsi MBG Kepada Penerima Manfaat

31/10/2025
PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

31/10/2025
Seminar Literasi Keuangan Sicantik

Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan Keuangan Digital

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.