Jakarta (Lampost.co) – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali tertunda. Penyebabnya, Vidi Aldiano tidak hadir.
Poin Penting
- Sidang ditunda karena Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya tidak hadir.
- Sidang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Mei 2025.
- Gugatan dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.
- Tidak hanya Vidi, kuasa hukumnya juga tidak diketahui keberadaannya.
- Jika Vidi tidak hadir tiga kali berturut-turut, sidang tetap dilanjutkan dengan putusan verstek.
Agenda sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, baik Vidi maupun kuasa hukumnya absen dari ruang sidang.
Baca juga : Lesti Kejora Dilaporkan Ke Polisi Karena Lagu Ini
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, yaitu Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Keduanya hadir bersama kuasa hukum Minola Sebayang dan timnya.
“Sidang tadi sudah dimulai, ternyata tergugat tidak hadir,” jelas Minola kepada media usai persidangan. Karena ketidakhadiran tergugat, sidang ditunda.
Majelis hakim memutuskan menjadwal ulang sidang selama tiga minggu ke depan. Sidang lanjutan pada 11 Juni 2025.
Menurut Minola, ketidakhadiran tidak hanya datang dari Vidi. Bahkan kuasa hukum dari pihak Vidi pun belum terlihat.
“Tidak hanya Vidi yang absen, kuasa hukumnya juga belum diketahui,” ujar Minola. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari tergugat.
Walau begitu, Minola menanggapi situasi ini dengan tenang. Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari proses hukum.
“Kalau tergugat tak memanfaatkan tiga kesempatan, maka tergugat sendiri yang dirugikan,” ucapnya tegas. Pihaknya berharap perkara bisa segera berjalan sesuai proses hukum yang adil.
Minola juga menyampaikan harapannya untuk sidang selanjutnya. Ia ingin Vidi atau kuasa hukumnya hadir agar perkara bisa berjalan secara objektif.
“Kami harap tanggal 11 Juni mereka hadir. Agar perkara bisa diperiksa dan diputuskan dengan baik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa sidang tetap dapat berjalan meski tergugat absen tiga kali. Hakim tetap bisa menjatuhkan vonis secara verstek.
“Jika tiga kali tidak hadir, maka sidang tetap lanjut. Putusan bisa diambil meskipun tergugat tidak hadir,” pungkas Minola.