Jakarta (Lampost.co)— Perseteruan di industri musik Tanah Air kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pedangdut populer Lesti Kejora tengah menghadapi sorotan setelah dilaporkan oleh musisi senior Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut resmi pihaknya layangkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2025, dan kini menjadi perhatian luas publik.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, akhirnya buka suara terkait laporan tersebut. Dalam pernyataannya Ilham menjelaskan bahwa kliennya merasa hak-haknya sebagai pencipta lagu telah dilanggar oleh Lesti.
“Terkait laporan Lesti Kejora kemarin, ya seperti yang diberitakan. Maksudnya, kami telah membuat laporan di Polda pada tanggal 19 Mei 2025 yang mana terkait pelanggaran hak cipta. Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Ilham.
Deretan Lagu Yoni Dores yang Dugaannya Menyanyikan Tanpa Izin
Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa Lesti Kejora diketahui telah menyanyikan sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin resmi dari pencipta lagu. Lagu-lagu tersebut, menurut Ilham, tidak hanya dinyanyikan dalam berbagai kesempatan, tetapi juga diunggah ke platform YouTube, yang secara hukum dianggap sebagai bentuk publikasi komersial.
Beberapa lagu yang pihaknya permasalahkan antara lain, Cinta Bukanlah Kapal
Bagai Ranting yang Kering,Arjuna Buaya. Buaya Buntung
Dan sejumlah lagu lainnya yang termasuk dalam katalog ciptaan Yoni Dores. “Yang kita ambil yang di-cover aja, di YouTube,” kata Ilham, merujuk pada konten yang pihaknya nilai melanggar hak eksklusif pencipta.
Pelanggaran Berlangsung Sejak 2017
Ilham mengungkap bahwa tindakan membawakan lagu tanpa izin ini bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan penelusuran tim hukum Yoni Dores, pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak 2017.
“Kalau yang penting kita ngelihat di YouTube-nya. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya, yang kita lihat itu dari tahun 2017,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, keputusan melaporkan Lesti pihaknya ambil karena tidak adanya perubahan atau itikad baik untuk menghentikan pelanggaran. Yoni Dores merasa langkah hukum harus mengambil demi menghentikan praktik serupa di masa depan.
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut. Sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” imbuhnya.
Tidak Pernah Ada Komunikasi antara Lesti dan Yoni Dores
Salah satu poin yang sangat menyayangkan oleh Yoni Dores dan tim hukumnya adalah tidak adanya komunikasi atau izin apapun dari Lesti Kejora sebelum menyanyikan lagu-lagu tersebut.
Ilham menyebut bahwa Lesti dan Yoni Dores tidak saling mengenal secara pribadi, dan hal ini menganggap menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap pencipta lagu.
“Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia nggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah, itu masalahnya. Kalau ia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong,” terang Ilham.
Ia menambahkan, jika ada komunikasi atau niat untuk meminta izin secara resmi. Yoni Dores kemungkinan besar akan menyikapinya secara lebih terbuka.
“Kalau sudah kenal, mungkin Pak Yoni sendiri juga, nggak enak gitu kan. Tetapi karena belum kenal sama sekali,” pungkasnya.
Belum Ada Respons Resmi dari Pihak Lesti Kejora
Hingga saat berita ini turun, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Publik pun menantikan klarifikasi atau tanggapan dari pelantun lagu Egois tersebut, terutama mengingat posisi Lesti sebagai salah satu penyanyi dangdut paling berpengaruh di Indonesia saat ini.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan perlunya edukasi mengenai lisensi lagu. Terutama dalam era digital ketika karya mudah mengakses dan menyebarluaskan melalui media sosial dan platform streaming.