Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis. Ia merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
.
Aset yang tersita ialah tiga unit kendaraan mewah, yakni dua unit mobil Ferrari Sport dan satu unit Mercedes Benz Sport. “Kemarin (Kamis-red). Penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferrari dan satu mobil sport Mercedes. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 April 2024.
.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran sejak Jumat, 19 April 2024 hingga Sabtu, 19 April 2024 pada Bangka Belitung.
.
Perusahaan Smelter
.
Terdapat lima perusahaan smelter yang tersita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat. Yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m. Smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m. Dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m.
.
Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Kemudian, turut tersita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer. Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu. Total sudah 21 orang tertetapkan tersangka.
.
Lima tersangka yang baru tertetapkan Jumat, 26 April 2024, yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PTTIN. FL selaku marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018. BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS, selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung