• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 04:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Warga Tewas Overdosis saat Hajatan, Polisi Bertindak Tegas

Putri by Putri
22/02/24 - 17:20
in Hukum, Peristiwa, Pesawaran
A A
Overdosis

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Dua remaja di Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran tewas overdosis saat acara organ tunggal. Atas peristiwa itu, Polda Lampung menegaskan soal aturan batas waktu gelar hiburan.

Peristiwa dua warga meninggal overdosis itu tersebar melalui video di media sosial. Dari video yang Lampost.co terima, tampak wanita dalam kondisi kritis ditolong oleh beberapa orang lainnya. Peristiwa warga meninggal overdosis itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, kepolisian melarang pelaksanaan hajatan yang digelar secara berlebihan. Terlebih hingga warga melakukan perilaku negatif dan mengorbankan nyawa.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan hajatan atau pesta pada dasarnya memiliki batas hingga pukul 18.00 WIB. Namun kepolisian masih memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Dan juga masih memberi kelonggaran yakni jam 10 malam, semua acara harus sudah beres,” ujar Umi, Kamis, 22 Februari 2024.

Umi mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang. Terlebih jika pesta atau hajatan itu mengadakan organ tunggal sebagai hiburan.

Umi menyampaikan, penerapan peraturan itu bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Sehingga kegiatan masyarakat tidak menimbulkan kericuhan atau kegiatan negatif yang merugikan.

“Jika ada pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Metro itu juga meminta kerjasama antar masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif. Terlebih saat ini masyarakat masih dalam suasana Pemilu.

“Masyarakat juga harus turut berperan menjaga kondusifitas, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bersama,” imbuhnya.

Tags: BERITALAMPUNGKABUPATENPESAWARANOVERDOSISPOLDALAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Pegawai RSUD Batin Mangunang Kotaagung, Tanggamus, melakukan aksi mogok kerja akibat belum dibayarkannya jasa pelayanan pegawai.

Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mogok Kerja

by Sri Agustina
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Seluruh pegawai RSUD Batin Mangunang Kotaagung, Tanggamus, melakukan aksi mogok kerja pada Selasa, 15 Juli 2025. Ini akibat keterlambatan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.