Bandar Lampung (Lampost.co) : Sebanyak 23 narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Kamis malam, 25 Juli 2024. Para narapidana ini sebelumnya mendapat penahanan di Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali mengatakan proses pemindahan sendiri mendapat pengawasan ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung bersenjata ;engkap.
“Benar, tadi malam 23 narapidana narkoba telah kembali ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Itu permohonan dari Polda Lampung,”kata Kusnali, Jumat, 26 Juli 2024.
Penyerahan puluhan narapidana itu dengan mata yang tertutup menggunakan lakban. Tangan mereka juga terborgol dengan tangan narapidana lainnya.
“Jadi mereka yang ke Nusakambangan itu yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk pindah kembali ke sana,” ujar dia.
Kusnali menjelaskan ke 23 narapidana yang pindah itu telah mendapatkan vonis majelis hakim dalam persidangan. Namun masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang masih di Lapas Way Huwi.
“Iya masih ada, itu masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah vonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa perekrut kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Salman Raziq, dapat vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menetapkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Salman Raziq selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim Agus dalam putusannya.