Liwa (Lampost.co): Sat Reskrim Polres Lampung Barat melaksanakan konseling terhadap 25 anak di bawah umur. Belasan anak tersebut menjadi korban pencabulan oleh oknum guru mengaji yaitu Bas (50) di salah satu TPA di Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, kegiatan konseling itu pihaknya laksanakan pada Rabu 5 Juni 2024 bersama dengan UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Dinas PPKBP3A Lampung Barat.
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk di Lambar
“Selain para korban, konseling juga kami lakukan bagi orang tua. Hal itu dalam rangka memberikan motivasi dan edukasi terhadap pola asuh bagi anak,” ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurutnya, kegiatan konseling untuk memulihkan rasa trauma bagi para korban itu pihaknya laksanakan berdasarkan kelompok umur. Dari 25 korban itu, 12 anak merupakan perempuan berusia 8-12 tahun dan 13 orang laki-laki berusia 8-14 tahun.
Dalam pelaksanaan konseling itu, ke-25 korban aksi pencabulan tersebut dibagi menjadi 6 kelompok sesuai umur. Kelompok 1 terdiri putri usia 8-10 tahun. Lalu kelompok dua yaitu putra usia 8-10 tahun. Selanjutnya kelompok tiga terdiri orang tua putri dan putra usia 8-10 tahun.
Kemudian kelompok empat terdiri putri usia 11-12 tahun, kelompok lima terdiri putra usia 11-14 tahun dan kelompok enam orang tua putri dan putra usia 11-14 tahun.
Penguatan dan Dukungan Psikologis
Tujuan konseling terhadap para korban itu adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang para korban alami. Kemudian memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas. Memberikan motivasi untuk semangat belajar bagi para korban.
“Melalui konseling ini, kami berharap para korban nantinya mampu mengatasi emosi dan mengekspresikan perasaannya. Sehingga dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih,” kata dia.
Sementara konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis dan mengedukasi tentang pola asuh. Kemudian pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga, dan dampak kejadian yang para korban alami serta proses hukumnya.
Pelaksanaan layanan konseling kelompok terhadap korban dan orang tuanya itu juga mendapat pendampingan dari aparatur pekon dan camat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.