Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung melaporkan 256 situs judi online ke Kementerian Kominfo untuk dilakukan penutupan atau takedown. Temuan tersebut merupakan hasil patroli tim siber Polda Lampung sejak terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Direktorat Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan patroli siber. Hal itu untuk menemukan situs dan akun media sosial yang terafiliasi dengan judi online.
Kemudian, Polda sudah melaporkan situs tersebut ke Kementerian Kominfo untuk penutupan atau takedown. Sebab menurutnya, penutupan situs judi online merupakan wewenang Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Polda Lampung Ringkus 46 Pelaku Judi Online
“Patroli siber terus memantau setiap hari dan melaporkan ke Kominfo untuk penurtupan situs tersebut,” ungkapnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, kepolisian juga melaporkan akun media sosial yang melakukan promosi judi online. Saat ini sudah ada 16 pemilik akun Instagram yang tertangkap dan minta pembekuan akunnya tersebut.
Baca Juga: Kepala OJK Lampung Harap Bantu Hadapi Judi Online
“Situs dan akun medsos yang melakukan penayangan judi online kami laporkan ke Kominfo untuk membekukan,” kata dia.
Sebelumnya, jajaran Polda Lampung menangkap 46 orang yang terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah selebram yang melakukan promosi melalui media sosial.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, para selebgram mendapat gaji sekitar Rp1,5 – 3,5 juta per bulan. Gaji tersebut diberikan berdasarkan jumlah followers di media sosial instagramnya.
Selain mendapatkan gaji bulanan, para selegram juga mendapatkan bonus dari situs judi online. Bonus tersebut berdasarkan jumlah orang yang mendaftar dari link milik masing-masing selebgram.
“Promotor juga mendapatkan bonus dari setiap akun baru yang mendaftar atau masuk melalui link dari promotor,” jelasnya.