Kotabumi (Lampost.co) – Tiga puluh desa di Kabupaten Lampung Utara terindikasi belum menyelesaikan kewajiban melakukan pembayaran pajak dan retribusi tahun 2024. Sehingga menghambat alokasi dana bagi hasil (DBH) menambah anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Hal tersebut tersampaikan oleh Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, Emroni Kesuma. Ia menjelaskan dari 232 Desa Kabupaten Lampung Utara ada 110 (48%) desa yang telah menyerap dana bagi hasil (DBH) tahun 2024.
“Untuk total keseluruhan, jumlah DBH yang terbayarkan pemerintah daerah kepada desa itu sebesar Rp5,4 miliar.” ujarnya mendampingi Kepala PMDT Lampung Utara, Maspardan di ruangannya, Senin, 3 November 2025.
Kemudian merujuk data Dinas PMDT Lampura, dari 232 desa se-Lampung Utara terdapat 30 desa yang belum menyerahkan berkas penyaluran DBH-nya. Sementara itu, 76 telah lengkap tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas. Dan 26 lainnya pengajuan baru.
Lalu sisanya sebanyak 110 desa telah tersalurkan, dari total harus dibayarkan senilai Rp 5.464.810.323. “Untuk 26 desa yang telah terajukan, sedang dalam tahap verifikasi pada Bidang Pemdes, PMDT Lampura,” terangnya.
Selanjutnya ia menjelaskan DBH merupakan pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah daerah atas penerimaan berasal dari retribusi dan pajak (PBB) pedesaan. Sehingga sangat bergantung pada setoran diterima.
Selain DBH, setoran dari retribusi dan pajak wilayah pedesaan itu berdampak kepada Anggaran Dana Desa (ADD) yang sering mendapatkan keluhan dari pemdes tersebut. “Jadi ini merupakan hal penting. Tidak hanya berdampak bagi insentif (DBH) desa, juga kepada ADD,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihak Dinas PMDT Lampura berharap kepada pemerintah desa dapat menyelesaikan tunggakannya. Baik itu menyangkut pajak maupun retribusi. “Kalau kewajibannya telah terpenuhi, baru bisa terpenuhi hak-nya. Begitu pun sebaliknya, jadi kalau mau terbayarkan ya mbok bayar PBB-nya,” tambahnya.
Sebagai informasi, DBH mulai tersalurkan sejak tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar wilayah perdesaan Kabupaten Lampung Utara. Anggaran tersebut akan menambah APBDes, yang mendukung program pembangunan.








