Kalianda (Lampost.co) — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421/ LS beserta Sat Pol PP, membubar paksa puluhan remaja yang berkumpul lakukan aksi balap liar.
Lokasi jalan tersebut kerap menjadi jalur trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak sesuai spesifikasi, serta menambah panjang rangka atau merubah spektek sehingga kerap membuat resah pengguna jalan.
Dari hasil pembubaran paksa oleh Polres Lampung Selatan berhasil menjaring 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga : http://Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung
Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para remaja yang melakukan aksi balap liar dan melalakukan penegakan hukum.
“Saat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, lokasi tersebut terdapat sekelompok pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar,” kata dia.
Baca juga : http://Polsek Tanjungbintang Sita 43 Motor Terlibat Balap Liar
Sehingga pihaknya akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Para Remaja yang terjaring kemudian akan pihaknya berikan pembinaan dan menindak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
”Kita lakukan pengamanan, pembinaan dan setelah penindakan hukum. Adapun 67 motor yang tidak lengkap suratnya kami tahan,” jelasnya.
Manggala menghimbau kepada para orang tua untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat.
“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar dominasi oleh anak-anak remaja,” katanya.