• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 15:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Ajukan Pledoi, Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kampung Baru Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
04/12/25 - 22:22
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Proses rekonstruksi di indekos Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Dok. Lampost.co

Proses rekonstruksi di indekos Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Dok. Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang.

Pelaku mendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembiaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bayi yang pelaku buang merupakan hasil hubungan gelap F dengan kekasihnya S. Saat itu, S melahirkan anaknya ditemani F tanpa bantuan medis. Peristiwa kejadian pada indekos tempatnya tinggalnya, di Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, 18 Juli 2025 lalu.

“Ia benar, sudah tuntutan. Dan kami juga sudah mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 2 Desember 2025 kemarin,” ujar kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, Kamis, 4 Desember 2025.

Kemudian Tarmizi mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya menegaskan bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik. Terdakwa melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.

“Perdamaian tersebut secara sukarela. Tanpa tekanan, dan telah tertuangkan secara tertulis,” katanya.

Selanjutnya, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan oleh terdakwa. Serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.

“Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan. Sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” katanya.

Tags: Dakwaanhubungan gelapindekos tempatnya tinggalJaksa Penuntut UmumJPUKampung BaruKecamatan KedatonKelurahan Labuhan RatumaksiatMesumnota pembelaanpembuangan bayiPEMBUNUHANPengadilan Kelas IA Tanjung Karangpenjaraperlindungan anakpledoiterdakwatuntutan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, menekankan pembangunan Lampung Utara harus berbasis budaya. Ia meyakini jika bisa...

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Era digital menuntut pendidik bisa beradaptasi menghadapi perubahan zaman. Perlu kolaborasi semua pihak agar para guru di...

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 15 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 15 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya
Humaniora

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, menekankan pembangunan Lampung Utara harus berbasis budaya. Ia meyakini jika bisa...

Read moreDetails
Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

15/12/2025
Liga Serie A Italia: Juventus Menang 1-0 atas 10 Pemain Bologna

Liga Serie A Italia: Juventus Menang 1-0 atas 10 Pemain Bologna

15/12/2025
Real Madrid Kalahkan Alaves 2-1, Rodrygo Cetak Gol Kemenangan

Real Madrid Kalahkan Alaves 2-1, Rodrygo Cetak Gol Kemenangan

15/12/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 15 Desember 2025 Terus Menanjak

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.