• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 09:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Ajukan Pledoi, Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kampung Baru Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
04/12/25 - 22:22
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Proses rekonstruksi di indekos Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Dok. Lampost.co

Proses rekonstruksi di indekos Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Dok. Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang.

Pelaku mendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembiaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bayi yang pelaku buang merupakan hasil hubungan gelap F dengan kekasihnya S. Saat itu, S melahirkan anaknya ditemani F tanpa bantuan medis. Peristiwa kejadian pada indekos tempatnya tinggalnya, di Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, 18 Juli 2025 lalu.

“Ia benar, sudah tuntutan. Dan kami juga sudah mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 2 Desember 2025 kemarin,” ujar kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, Kamis, 4 Desember 2025.

Kemudian Tarmizi mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya menegaskan bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik. Terdakwa melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.

“Perdamaian tersebut secara sukarela. Tanpa tekanan, dan telah tertuangkan secara tertulis,” katanya.

Selanjutnya, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan oleh terdakwa. Serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.

“Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan. Sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” katanya.

Tags: Dakwaanhubungan gelapindekos tempatnya tinggalJaksa Penuntut UmumJPUKampung BaruKecamatan KedatonKelurahan Labuhan RatumaksiatMesumnota pembelaanpembuangan bayiPEMBUNUHANPengadilan Kelas IA Tanjung Karangpenjaraperlindungan anakpledoiterdakwatuntutan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali Ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali Ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Delapan tahanan yang menjebol plafon rumah tahanan di Polres Way Kanan akhirnya kembali ke sel setelah polisi...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

BLACKPINK
Hiburan

BLACKPINK Pecahkan Rekor Dunia: Album DEADLINE Terjual 1,46 Juta Kopi dalam Sehari

byNana Hasan
03/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Grup fenomenal asal Korea Selatan, BLACKPINK, kembali menunjukkan taringnya di industri musik dunia. Mereka merilis mini album...

Read moreDetails
Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

03/03/2026
Inara Rusli - Insanul Fahmi - Wardatina Mawa

Babak Baru Perdamaian Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa

03/03/2026
Raisa dan Bubah Alfian

Lolos dari Maut! Raisa Tinggalkan Bandara Dubai Sebelum Ledakan Rudal

03/03/2026
Insanul Fahmi

Hindari Penjara Demi Anak, Insanul Fahmi Surati Kapolri Minta Damai dengan Istri

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.