Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang.
Pelaku mendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembiaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara bayi yang pelaku buang merupakan hasil hubungan gelap F dengan kekasihnya S. Saat itu, S melahirkan anaknya ditemani F tanpa bantuan medis. Peristiwa kejadian pada indekos tempatnya tinggalnya, di Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, 18 Juli 2025 lalu.
“Ia benar, sudah tuntutan. Dan kami juga sudah mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 2 Desember 2025 kemarin,” ujar kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, Kamis, 4 Desember 2025.
Kemudian Tarmizi mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya menegaskan bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik. Terdakwa melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.
“Perdamaian tersebut secara sukarela. Tanpa tekanan, dan telah tertuangkan secara tertulis,” katanya.
Selanjutnya, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan oleh terdakwa. Serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.
“Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan. Sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” katanya.








